Detikkasus.com | Labuhanbatu 11 Maret 2019, Sekitar pukul 11:00 wib Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 20-02-2019 Atas nama Erison Sormin S,Pd sekaligus Ketua SPBUN PTPN IV Ajamu, berlanjut dengan Sidang Tripartit diruangan Dinas Tenaga kerja Kabupaten Labuhanbatu. “Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu dalam Kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Pendamping Erison Sormin S,Pd, meminta kepada Tumpak Manik Mediator Disnaker Labuhanbatu untuk segera membatalkan PHK Erison Sormin S,Pd.
Dengan alasan PHK tersebut bertentangan dengan UU NO: 13/2003 Tentang ketenaga kerjaan Juncto Putusan MK.No.012/2003 tentang Hasil Uji Materil UU No.13/2003 tentang Ketenaga kerjaan terhadap UUD-1945. PHK dikarenakan Buruh/Pekerja melakukan kesalahan berat (Dugaan melakukan kejahatan tindak pidana) dapat dilakukan setelah terbitnya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang menetapkan dan memutuskan sesorang bersalah adalah Pengadilan”. Ujar Wardin.
Nurpanca Sitorus Asisten Umum dan Keamanan PTPN IV Kebun Ajamu, Bersama rekannya Nofan Herawan Kabid Umum DISTRIK IV.PTPN IV mengatakan” Keputusan PHK terhadap Erison Sormin S,Pd sudah sesuai berdasarkan Pengelolaan PTPN IV serta sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan PHK terhadap Erison Sormin.SPd sudah sesuai dengan regulasi yakni merujuk kepada SE, Menaker No.13/2005, dengan alasan mendesak”. Hingga sa’at ini pembatalan PHK untuk Erison Sormin tidak dapat kami terima, Rujukan PHK mengacu kepada Peraturan Direksi PTPN IV. Ujar Nurpanca.
Erison Sormin S,Pd mengatakan “Bahwa sekarang ini kasus yang di tuduhkan oleh Perusahaan masih dalam tahap proses hukum di Polsek Panai Tengah, dan dirinya baru sekali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
Erison Sormin S,Pd menambahkan “Direksi PTPN IV melakukan tindakan Diskriminasi kepada saya, karena kalaupun benar sesuai tuduhan perusahaan kepada saya katanya ada melakukan kejahatan tindak pidana kenapa harus saya sendiri yang di PHK,
Sedangkan pelaku tersebut tidak saya sendiri, Kuat dugaan saya PHK ini berhubungan erat dengan keterlibatan saya dalam aksi unjuk rasa pembelaan BHL Pemanen Kelapa Sawit pada tanggal 15 Pebruari 2019 yang lalu, Kalaupun saya ikut melakukan unjuk rasa membela BHL yang di duga sangat terjholimi, hal itu merupakan bagian dari Fungsi dan kewajiban saya sebagai Ketua Organisasi Serikat Buruh”. Ujar Sormin
Anto Bangun Sekretaris PC FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Seharusnya management PTPN IV menghormati seluruh ketentuan yang berlaku di Republik ini, terutama menghormati azas praduga tidak bersalah, Karena hal tersebut adalah bagian dari hak asasi yang sangat melekat pada diri setiap manusia”.
Kalau PHK merujuk kepada Peraturan Direksi sebagaimana yang disampaikan oleh Nurpanca Sitorus, maka hal ini tidak dapat dibenarkan, Sebab Peraturan Direksi tersebut tidak dapat di jadikan sebagai dasar atau alasan penetapan PHK, karena dari 8 Alat kelengkapan Hubungan Industrial, Peraturan Direksi tidak termasuk didalamnya, dan
Bagi Perusahaan yang sudah memiliki PKB tidak di wajibkan untuk membuat peraturan perusahaan, Kalaupun terpaksa maka penerbitan peraturan perusahaan harus merujuk kepada pasal 108-115 UU.No.13/2003 tentang ketenagakerjaan juncto Permenaker No.28/2014.sehingga bila ada Peraturan Perusahaan yang tidak memiliki legalitas sebagaimana dimaksud pada pasal 108-115 UU.No.13/2003 tentang ketenagakerjaan juncto Permenaker No.28/2014.
i
Pekerja/buruh tidak wajib untuk mematuhinya, Karena Peraturan Perusahaan tersebut ilegal dan hanya sebagai akal-akalan pengusaha untuk terus bisa mengekploitasi Buruh demi mendapatkan keuntungan yang maksimal”. Ujar Anto Bangun
Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu dalam keterangan terakhirnya, “Dengan tegas meminta kepada Disnaker Labuhanbatu untuk segera membatalkan PHK tersebut”. Semua peraturan di perusahaan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang,-undangan tentang ketenagakerjaan batal demi hukum, dan Pihak Disnaker sebagai regulator harus paham tentang ini.
Tentang BHL Pemanen Kelapa Sawit yang jumlahnya sekitar 120 orang sudah datang ke PC FSPMI Labuhanbatu dan segera kami tindak lanjuti, Permasalahan BHL di PTPN IV Ajamu segera kami telusuru untuk melihat ada atau tidak pidananya terutama tentang Penipuan upah, Pastinya kami limpahkan ke pihak yang berwajib untuk segera diproses hukum, Dan segera me mintakan dilakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sumatera Utara seperti kasus BHL PTPN IV Kebun Berangir Kemarin, Ujar Wardin
Tumpak Manik SH, Mediator Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, dalam kesimpulannya mengatakan, “Akan mendalami kasus ini dan segera menerbitkan anjurannya”. Ujar Tumpak ( J. Sianar )