Sinjai, Detikkasus.com | Beberapa hari ini masyarakat Kab Sinjai dikejutkan dengan pemberitaan kasus pernikahan yang melibatkan gadis di bawah umur berinisial R ( 12 tahun) Peristiwa ini bahkan sempat menjadi
headline di sebagian media lokal maupun nasional, beberapa media seolah berlomba mengupas tuntas kasus ini,
Kali ini Tim p2tp2a (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) WAWAN IRMANSYAH kembali angkat bicara
” terkait kasus ini kami sangat menyayangkan oknum media ” karna ada beberapa media” yang mengekspos kasus ini tanpa menyamarkan identitas pelaku, akhirnya sudah menjadi perbincangan yang lazim diberbagai kalangan
dan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui latar belakang, termasuk foto yang bisa di akses hingga ke media sosial.
“Teman teman pers kan pasti sudah tau tentang kode etik jurnalis, tentunya ada hal yang harus disamarkan dan adapula yang tidak, apalagi anak ini masih dibawah umur, kan kasian, tuturnya.
Nah Terlepas dari semua itu, adalah kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kelangsungan hidup yang layak bagi tumbuh kembang anak, sebagai generasi penerus bangsa. Serta peran media massa dalam penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tutupnya. ( Akmal )