Lamongan | Detikkasus.com – Bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Karanggeneng Kabupaten Lamongan Provinsi Jatim di temukan LSM dan Media dugaan sebagai penyimpan Hukum Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar.
Setelah dilakukan klarifikasi sopir mengatakan milik Bos Nasik, Hasil dari Ngangsu di SPBU ini di bawah ke Gang Mawar 476F+C9V, Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Kamis 12 Januari 2023.
Berawal dari laporan informasi yang masuk ke redaksi akhir bulan Desember Tahun 2022 lalu, akhirnya LSM dan Media turun lapangan untuk melakukan penelusuran sekaligus pendataan dan konfirmasi.
Dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU) Truk yang mampu menampung 2 sampai 3 Ton, Ngangsunya dilakukan secara bolak balik.
Dari hasil penelusuran, pembelian bahan bakar minyak (BBM,) Jenis Solar oleh supir di Tap disebuah lapak tepatnya di sebelah Kandang Ayam Potong Gang Mawar 476F+C9V, Sedayulawas, Kecamatan Brondong.
Setelah dilakukan pendataan, Di Lokasi Lapak’ LSM dan Media melakukan Konfirmasi secara langsung, pada saat itu di lokasi terdapat 2 pekerja sedang ngetap solar dari Drum sebanyak 2 ton ke beberapa Kempu, Dan dilokasi terdapat dugaan 10 Ton Solar,
Sebelumnya pernah didatangi LSM dan Media dilokasi terdapat Kempu, Drum, Mobil Carr, kedua pekerja yang diduga melakukan penyimpanan BNM Solar, menyedot Atau Ngetap dari Drum di atas Mobil dengan menggunakan Mesin Diesel.
Rizal salah seorang pekerja yang sedang mengetap solar dari atas mobil Carry ke Kempu, menyebutkan bosnya bernama Nasik.
Rizal mengatakan kalau jam segini Bos nya Tidur, besuk pagi bisa bertemu, jelasnya sambil memberikan Nomor Bos nya bernama Nasik 0852-3268-26xx. Sampai saat ini Nasik belum bisa di hubungi.
Temuan dugaan tindak pidana penyimpangan Hukum bahan bakar minyak (BBM,) Jenis Solar. LSM dan Media akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, Pasalnya dugaan kuat Kapolres belum mengetahui kegiatan ini.
Dugaan Penyalahgunaan BBM tersebut dapat menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (Tim Sembilan).