Surat Edaran BBM Solar Subsidi dari Dinas Pertanian Kab. Cirebon, diduga kuat Untuk Diperjual belikan.
Dugaan Kasus Pemyelengan BBM Solar subdisi Gunakan Surat Edaran dari Dinas pertanian Cirebon
Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Cirebon Sikapi Penyelahgunaan BBM Solar Subsidi
Jawa Barat | detikkasus.com – Adanya surat edaran pengembalian BBM Bersubsidi ( Solar ) yang di keluarkan dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Untuk Para Petani yang memiliki traktor, namun sangat di sayangkan jika hal ini di salah gunakan oleh oknum atau orang tidak bertanggung yang sengaja memanfaatkan keadaan untuk dijual kembali solar tersebut.
Saat tim investigasi media jejakkasus.info Jawa Barat ingin mengisi BBM Pertalite di salah satu SPBU Tepatnya Di SPBU Jamblang melihat hal mencurigakan, pasalnya di sini seorang laki laki paru baya mengisi BBM solar sendiri di Stasiun Pengisian SPBU dimasukan langsung ke drigent Curigen dan tidak dilayani oleh petugas SPBU, petugas SPBU hanya melihat saja dan tidak melayani sama sekali.
Hal ini tentu membuat tim investigasi jejakkasus.info dan rekannya dari media jayantara.com berputar arah setalah mengisi BBM Pertalite di pombensin jamblang serta menyambangi orang yang sedang mengisi BBM Bersubsidi ( Solar ) Subsidi.
Saya di Wawancarai lelaki separuh baya yang bernama Kinaya warga desa Kali Tengah – Kab. Cirebon ( Rabu 5 Maret 2025 ) Mengatakan saya sudah sering mengisi di pom bensin jamblang, karna di pombensin Plered tidak pernah kebagian atau jarang di layanani.
Bukan hanya itu Kinaya mengatakan jika solar tersebut itu untuk traktor petani, tapi kalau ada yang mau beli ya kita jual dengan harga yang lebih tinggi.
Harga di pombensin itu 6000 ( enam ribu ) perliter, bisa kita jual 8000 sampai 9000 ( Delapan sampai Sembilan Ribu ) perliter.
Saya berani ngambil solar karna ada surat dari Dinas Pertanian – Kab. Cirebon, Sekalipun untuk di jual kembali tidak apa apa.
Kalau Mas nya tidak percaya ini resmi silahkan Kholis atau Mohammad Ropai Dinas Pertanian, atau Koordinator Pombensin ini ( Jamblang ) Dikta. Ucap Kinaya
Bukan hanya sampai disitu kami pun menyambangi dan mewawancarai Dikta, diwaktu yang sama Dikta sempat mengatakan hal yang tidak tidak bahkan sampai membentak seolah menghalangi kinerja wartawan atau jurnalis.
Diakhir pembicaraannya Dikta mengatakan silahkan hubungi saja pa Ropai atau Kholis Dinas pertanian, kalau kita si tidak salah piham pombensin. Ujar nya.
Setalah itu pihak Investigasi Jejakkasus.info – Detikkasus.com Jejakkasustv.com dan rekannya yang dari media jayantara.com langsung meluncur ke dinas pertanian, sampai didinas pertanian langsung bertemu dengan bapak Mohammad Rifai bagian Subkon Pertanian, ( Rabu 5 Maret 2025 ).
Beliau mengatakan bahwa betul surat tersebut kami yang mengeluarkan akan, dan situ tertera aturan aturan yang berlaku didalam surat yang kami buat nya, boleh mengambil solar asal untuk petani yang memiliki traktor, jika di perjual belikan untuk mengambil keuntungan itu salah besar dan kamu akan mencabut ijinnya. Jelas Mohammad Rofai
Sampai berita ini akan di naikan pun Mohammad Rofai mengatakan kalau bisa jangan dulu, seakan Menghalangi kinerja wartawan yang ingin melakukan peliputan serta penaikan berita.
Besar harapan kami pihak kontrol sosial atau wartawan kepada Pihak APH Unit Tipidter Khusunya Polresta Kab.Cirebon agar dapet menyelusuri serta menindak tegas para oknum atau orang tidak bertanggung jawab pemain solar dengan ijin yang di keluarkan oleh dinas pertanian.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mengenyangkan adanya Surat edaran dari Dinas pertanian dipergunakan untuk penyelewengan BBM solar subdisi di jual kembali.
Ketua Umum LSM Gmicak berharap pihak terkait PPK untuk terun lapangan dan melakukan lidik. (BK team)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.
Ket : Bila mana yang bersangkutan tidak menerima kan atas artikel ini, maka yang bersangkutan mempunyai hak jawab # sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 1 ayah 11 dan 12 UJ RI No 40 – 1999 # Tentang Pers”.