Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -,
Kasus penipuan ini memang wajar disebut banyak orang menjadi suatu perbuatan yang kebal terhadap hukum, soalnya pelaku atau sebagai terlapor inisial E Munthe sudah berulang kali menerima panggilan, akan tetapi tidak pernah datang dan tanpa ada alasan seperti surat keterangan sakit. Minggu (4/6/2023)
Kasus penipuan yang diduga memang kebal terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), awak media sudah menjalin konfirmasi atau meminta tanggapan pada, hari Minggu 21 Mei 2023 sekitar Pukul 16.13 WIB dan anehnya, “Bapak Kapolres Labuhanbatu diduga malah enggan memberikan tanggapan”.
Dari rangkuman informasi bahwa inisial E Munthe sebagai terlapor diduga melakukan penipuan sesuai dengan fakta, adanya laporan polisi nomor: B/1825/IX/2022/SPKT/Res Labuhanbatu Polda Sumut, pada hari Sabtu 3 September 2022 dikuatkan dengan “Satu lembar poto copy kwitansi penitipan uang”.
“Dan ada satu lembar print out bukti transfer, kemudian satu lembar surat keterangan kerja”. Seiring proses perjalanan waktu hingga sampai tiga kali diminta datang untuk bisa memberikan keterangan, namun terlapor tidak datang dan tidak ada memberikan surat keterangan sakit dari dokter”.
Pelapor atau korban atas nama Giat Arnol Marbun mengatakan “Pada Tanggal 23 Pebruari 2023 ada dari kepolisian atas nama panggilannya Wira, mintak poto terlapor yang bisa kelihatan wajah dan mintak alamat lengkap terlapor, penjemputan terlapor akan dilakukan secepatnya”.
Waktu itu saya kira pak Wira sangat serius untuk melakukan sesuai harapan yang diucapkannya melalui telepon genggam, nyatanya sampai saat ini sudah 4 Juni 2023 belum juga dilakukan jemput paksa karena tidak mengindahkan, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, sebut Giat.
Ditempat terpisah, Syamsudin Ketua Kordinator Investigasi Wilayah Sumut, Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Independen (LSM OMCI), mengatakan “Kasus penipuan kali ini memang pantas disebut sangat kebal terhadap ketentuan hukum”.
Apa lagi setelah bapak nomor satu dalam penegakan hukum diwilayah Labuhanbatu tidak mau untuk memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, hal seperti kejadian ini akan dapat jadi bertambahnya pelaku penipuan yang akan bebas melenggang karena lemahnya penegakan hukum.
Padahal kedudukan konstitusi dalam suatu hukum berada pada puncak ujung tertinggi, yang dapat melandasi pembentukan aturan hukum lainnya, dan tentunya akan menjadi hal yang sangat sia-sia negara, punya undang-undang no.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian jika tidak bisa dilaksanakan.
Boleh jadi mungkin wilayah hukum labuhanbatu akan jadi tempat atau sarangnya para pelaku penipu ulung bahkan penipu kelas kakap, “Sebab, kalau inisial E Munthe sudah bisa bebas melenggang tentunya secara otomatis, pelaku yang lain juga akan minta hak yang sama”, sebut Syamsudin (J. Sianipar)