Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jombang -, Senin 28 Januari 2019 -, Kasus Penipuan Jual beli tokek terjadi di Wilayah Hukum Polres Jombang.
Berawal dari Transaksi pada hari minggu 20 Januari 2019, di rumah Wasis oknum kasun Klampisan, Desa Tejo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Misjan 55 tahun warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito merasa di tipu oleh saudara Aris mengaku alamat Tunggorono, Jombang, Dugaan Kuat Wasis Kasun Klampisan, Juli dan Aris merupakan jaringan.
Misjan 55 tahun telah membeli tokek ukura 46 cm namun di kasih jaminan oleh aris ukuran 43 cm, Dengan perjanjian dua hari setelah transaksi, apabila tokek ukuran 46 tidak datang maka uang jamina sebeaar Rp. 40.000.000, (empat puluh juta), akan di kembalikan oleh Aris dan Tokek ukuran 43 akan menjadi millik Misjan.
Kasus Penipuan Jual Beli Tokek Diduga Melibatkan Wasis Oknum Kasun Klampisan, Desa Tejo, Bakal Urusan Dengan Polisi
https://youtu.be/T5Jbl5TmLyM
Dengan saksi sekaligus penaggung jawab saudara Juli warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombag, dan Wasis Oknum Kasun Klampisan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang dan Tokek sebagai Jaminan di Bawah oleh Wasis Kasus tidak boleh di bawah pulang oleh Misjan.
Setalah jatuh tempoh Aris yang menjaminkan Tokek tidak datang, Lantas Misja datang ke rumahnya Wasis Kasun Klampisan untuk mengambil tokek.
Oleh Wasis tokek tidak di kasihkan ke Misjan, empat hari kemudian datang lagi Misjan ke rumah Wasis dan toke meninggal, ketika di taya misjan selaku yang punya uang, Bagaimana kelanjutannya uang saya, Wasis ke depan rumah sampai sekarang tidak di rumah.
Hingga Misjan mintak pendampingan NGO PMBDS dan Jejak Kasus untuk melaporkan ke Polisi
NGO PMBDS Menjelaskan, Jaringan pelaku kasus penipuan Tokek bakal terancam hukuman penjara di atas lima tahun, sesuai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sampai berita di angkat wasis Kasun dan Juli tidak bisa di hubungi.
(Priya).