Kasus Penipuan Jual Beli Tokek Diduga Melibatkan Wasis Oknum Kasun Klampisan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Segera Berlangsung Ke Polisi

Senin, 28 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jombang -, Senin 28 Januari 2019 -, Kasus Penipuan Jual beli tokek terjadi di Wilayah Hukum Polres Jombang.


Berawal dari Transaksi pada hari minggu 20 Januari 2019, di rumah Wasis oknum kasun Klampisan, Desa Tejo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.


Misjan 55 tahun warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito merasa di tipu oleh saudara Aris mengaku alamat Tunggorono, Jombang, Dugaan Kuat Wasis Kasun Klampisan, Juli dan Aris merupakan jaringan.

Baca Juga:  Peringati Tahun Baru Islam, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Santuni Anak Yatim

Misjan 55 tahun telah membeli tokek ukura 46 cm namun di kasih jaminan oleh aris ukuran 43 cm, Dengan perjanjian dua hari setelah transaksi, apabila tokek ukuran 46 tidak datang maka uang jamina sebeaar Rp. 40.000.000, (empat puluh juta), akan di kembalikan oleh Aris dan Tokek ukuran 43 akan menjadi millik Misjan.

Kasus Penipuan Jual Beli Tokek Diduga Melibatkan Wasis Oknum Kasun Klampisan, Desa Tejo, Bakal Urusan Dengan Polisi

https://youtu.be/T5Jbl5TmLyM

Dengan saksi sekaligus penaggung jawab saudara Juli warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombag, dan Wasis Oknum Kasun Klampisan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang dan Tokek sebagai Jaminan di Bawah oleh Wasis Kasus tidak boleh di bawah pulang oleh Misjan.

Baca Juga:  Jelang Puasa, Korem 011 Lilawangsa Bagikan Sembako Untuk Masyarakat Nibong

Setalah jatuh tempoh Aris yang menjaminkan Tokek tidak datang, Lantas Misja datang ke rumahnya Wasis Kasun Klampisan untuk mengambil tokek.

Oleh Wasis tokek tidak di kasihkan ke Misjan, empat hari kemudian datang lagi Misjan ke rumah Wasis dan toke meninggal, ketika di taya misjan selaku yang punya uang, Bagaimana kelanjutannya uang saya, Wasis ke depan rumah sampai sekarang tidak di rumah.

Baca Juga:  Bersama Masyarakat Mojogemi Babinsa Ramil 0824/04 Sukowono kerjabakti Bangun Pelengsengan dan Lebarkan jalan.

Hingga Misjan mintak pendampingan NGO PMBDS dan Jejak Kasus untuk melaporkan ke Polisi

NGO PMBDS Menjelaskan, Jaringan pelaku kasus penipuan Tokek bakal terancam hukuman penjara di atas lima tahun, sesuai pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sampai berita di angkat wasis Kasun dan Juli tidak bisa di hubungi.

(Priya).

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB