Kasus Penimbunan BBM Solar Diamankan Polda Jatim

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk l Detikkasus.com – Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Sabtu (9/4/2022) malam.

Petugas kepolisian menemukan ratusan liter BBM Solar di gudang penyimpanan. Pengungkapan penimbunan BBM tersebut di tengah kelangkaan solar yang terjadi di berbagai daerah.

Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan solar.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Komplotan Sindikat Pencuri Baterai dan Kabel Tembaga Menara

Petugas kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh tersebut dan selanjutnya tim Satreskrim Polres Nganjuk menemukan satu tempat penyimpanan BBM solar milik tersangka berinsial RZA.

Kita berhasil mengamankan tersangka berinisial RZA di rumahnya di Jalan Gajah Mada Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, papar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasie Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.

Baca Juga:  Kepada APH Dapat Melakukan Audit Realisasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Disdukcapil Pringsewu Dipertanyakan

AKP I Gusti Ananta menambahkan, modus penimbunan yang dilakukan tersangka dengan membeli solar subsidi di berbagai SPBU .

Berdasar barang bukti yang berhasil kami amankan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 12 drum dengan masing-masing berisi 60 liter, 7 drum kosong, dua mobil pick up, dua buku pendistribusian, dan struk pendistribusian, tambah AKP I Gusti Agung.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas RI di Polda Jatim

Selanjutnya, tambah mantan Kasat Reskrim Ngawi, tersangka RZA beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan atau Pasal 53 Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara, pungkas AKP I Gusti Agung. (Redaksi)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB