Kasus Penimbunan BBM Solar Diamankan Polda Jatim

Nganjuk l Detikkasus.com – Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Sabtu (9/4/2022) malam.

Petugas kepolisian menemukan ratusan liter BBM Solar di gudang penyimpanan. Pengungkapan penimbunan BBM tersebut di tengah kelangkaan solar yang terjadi di berbagai daerah.

Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan solar.

Baca Juga:  Redam Aksi Teror Jember, Polda Jatim Terjunkan Brimob dan Medirikan Posko Pengamanan

Petugas kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh tersebut dan selanjutnya tim Satreskrim Polres Nganjuk menemukan satu tempat penyimpanan BBM solar milik tersangka berinsial RZA.

Kita berhasil mengamankan tersangka berinisial RZA di rumahnya di Jalan Gajah Mada Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, papar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasie Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.

Baca Juga:  Kapolres Humbahas gelar Press Relese  Pelaku Tindak Pidana Kriminal Umum Khusus dan Narkoba

AKP I Gusti Ananta menambahkan, modus penimbunan yang dilakukan tersangka dengan membeli solar subsidi di berbagai SPBU .

Berdasar barang bukti yang berhasil kami amankan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 12 drum dengan masing-masing berisi 60 liter, 7 drum kosong, dua mobil pick up, dua buku pendistribusian, dan struk pendistribusian, tambah AKP I Gusti Agung.

Baca Juga:  Mantan PPK Sekretariat Bawaslu Bersama Bendahara Ditetapkan Tersangka Ditahan

Selanjutnya, tambah mantan Kasat Reskrim Ngawi, tersangka RZA beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan atau Pasal 53 Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara, pungkas AKP I Gusti Agung. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *