Salatiga – Jawa Tengah | detikkasus.com – Penyidik Satreskrim Polres Salatiga saat ini masih mengamankan dua barang bukti kejahatan, mobil carry di modifikasi dimana ada tempat penampungan BBM dan mobil pick up di penuhi jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite di halaman Mapolres Salatiga.
Disisi lain Penyidik Satreskrim justru menangguhkan penahanan terhadap ( PNJ ) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar jenis Pertalite yang di subsidi Pemerintah
Kasat Reskrim Salatiga, AKP Arifin saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (20/6) membenarkan bahwa penyidik menangguhkan penahanan tersangka PNJ.
Dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka tersebut, lanjutnya, dengan pertimbangan atas dasar permohonan istri tersangka (Isti) dimana tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Kedua, tersangka punya tanggung jawab mengurus dan menyantuni anak yatim.
Ketiga, ada salah satu tokoh agama yang menjamin bahwa teraangka akan proaktif, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi tindakan terhadap kegiatan yang dilakukan kemarin.
Sesuai Ancaman hukuman tersangka PNJ di ancam dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ,yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Jo.pasal 55 KUHPidana dengan acaman pidana 6 tahun penjara.
Meski penyidik mengabulkan penangguhan penahanan tersangka PNJ, dipastikan
perkara tetap lanjut karena berkas SPDP telah di serahkan ke kejaksaan tinggal menunggu petunjuk dari JPU sampai tahap 2 (dua)
“Ada beberapa kekurangan yang belum kita penuhi, yaitu keterangan ahli BBH migas yang hanya ada di Jakarta,” tutup AKP.Arifin, kasat Reskrim Polres Salatiga.
Red