Detikkasus.com | Semarang – Yuono Pati jejakkasus jateng Miftah (49) buronan kasus penggelapan mobil BMW 2013 akhirnya tidak bisa berkutik saat di grebek team jejakkasus bersama satserse polsek yuono pati di rumahnya.
senin 21/10/2019 datang di rumah pelindung jejakkasus jateng Mayor Penerbad Sugioto (47) mengadu ke widi astono selaku pelindung media jejakkasus jateng mobil BMW miliknya tahun 1984 warna merah digelapkan semenjak 2013-2019 belum ada kabarnya padahal 17/09/2013 sudah di laporkan ke polsek semarang barat tapi belum ada kabarnya hingga oktober 2019 kata mayor Sugioto.
karena ada pengaduan dari masyarakat team jejakkasus bersama pemilik mobil jumat 25/10/2019 mendatangi polsek Yuono Pati untuk minta petunjuk ke alamat tersangka di desa growong kidul Yuono pati sekalian untuk mendampingi team jejakkasus di rumah tersangka tersebut.
Sebelum team jejakkasus bersama satserse polsek Yuono pati nyambangi di rumah tersangka minta petunjuk ke Balai desa growong untuk menanyakan apakah betul di wilayah desa growong ada yang namanya tersangka tersebut.
Setelah di cari di data kependudukan ternyata ada nama tersebut team jejakkasus minto tolong kepada pegawai Balai desa tersebut untuk di antar kerumahnya.
Team jejakkasus bersama satserse Yuono pati bersama pegawai Balai desa yang sengaja tidak kita sebut namanya langsung kerumah tersangka,pada saat di rumah tersangka kebetulan tersangka ada dirumah lagi menerima telpon dari temannya menurut tersangka saat di tanya team telpon dari siapa.
Saat itu juga kita panggil pelapor Mayor Gioto untuk kebenarannya orang tersebut beliau langsung mengiyakan bahwa orang tersebut yang membawa lari mobilnya sejak 2013 hingga sekarang.
Karena betul orang tersebut yang membawa lari mobil pelapor tersangka langsung kita amankan di polsek Yuono pati.
Karena kasusnya sudah di laporkan di polsek semarang barat petunjuk dari kapolsek Yuono pati AKP Eko Pujiyono untuk di serahkan di polsek semarang barat karena Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di wilayah polsek semarang barat.
Selanjutnya team jejakkasus jateng menghubungi Kapolsek semarang barat untuk diteruskan ke kanit serse polsek semarang barat untuk penjembutan tersangka di polsek Yuono pati.
Saat itu juga satserse dari polsek semarang barat langsung meluncur ke polsek Yuono pati di pimpin langsung kanit serse semarang barat.
Tersangka sekarang meringkuk di dalam jeruji besi polsek semarang barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk sementara pasal yang di kenakan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.(Wdas Team jejakkasus/Detik kasus jateng)