Lampung Tengah, Detikkasus.com – Kasus penganiayaan serta pengancaman terhadap kepala biro jurnalis Jejakkasus.info, beberapa bulan yang lalu sudah memasuki babak baru, kasus ancaman terhadap Alwi Darwis yang sudah dilaporkan ke polres Lampung Tengah dengan nomor lapiran STPL/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG tgl 16 april 2021 dari laporan itu polres Lampung Tengah menindak lanjuti dengan memanggil saksi Suparto dan terduga pelaku Oktavianus Hermanto (Gepeng) kakam Tanjung Jaya.
Pelapor Alwi Darwis menyambut baik hasil laporannya ke polres Lampung Tengah ditindak lanjuti oleh penyidik reskrim polres Lampung Tengah, “cukup baik tindak lanjut laporan saya terkait ancaman kakam Tanjung Jaya Gepeng telah di tanggapi dengan baik oleh polres Lampung Tengah”, ucap Darwis.
SP2HP A1.1 juga sudah diberikan kepada saya oleh penyidik polres Rabu (2/6/2021) tadi pagi No. Pol : SP2HP/179/V/2021/Reskrim.
Bambang Hartono dewan Redaksi Jejakkasus Lampung berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana Undang-Undang Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers.
“Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas Jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap Pers, adanya surat SP2HP ini adalah bukti bahwa Proses Pengaduan Kabiro Jejakkasus Lampung Tengah ke polres Lampung tengah sudah akan di lakukan penyelidikan, semoga proses penyelidikan oleh penyidik polres Lampung segera berjalan dengan baik,” tutupnya.
(IYAN)