Nias Selatan | Detikkasus.com
Polsek Lahusa Polres Nias Selatan telah menyerahkan seorang tersangka KR TELAUMBANUA kepada kejaksaan negeri teluk dalam dan diduga keras telah melakukan pencurian dengan pemberatan karena dinilai berkas sudah lengkap dan layak untuk dilakukan tahap II.
Terjadinya penangkapan berawal dari berhasilnya unit reserse beserta jajaran polsek lahusa polres nias selatan mengungkap kasus pencurian tersebut, yang terjadi pada hari jumat pada tanggal 19 juli 2019. Ketika salah seorang guru yang mengajar di sekolah sd negri bawonauru 2 bernama TO BAENE mengetahui gembok/grendel gembok salah satu pintu kantor dalam keadaan rusak. Melihat kejadian itu guru tersebut segera menyampaikan peristiwa ini kepada kepala sekolah beserta beberapa guru dan segera memeriksa ruangan tersebut. Alhasil satu buah speaker merk DAT, dua unit kipas angin, satu buah amplifyer, satu unit pengeras suara, tidak ditemukan lagi berada di salah satu ruangan sekolah tersebut alias hilang dan pada hari itu juga kepala sekolah segera melapor ke polsek lahusa dan langsung di lakukan cek TKP ke sekolah tersebut.
Tanpa menunggu sepekan, pada tanggal 22 juli 2019 polsek lahusa menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa gabungan tasua kecamatan somambawa ada seseorang yang dicurigai menyimpan sebuah speaker warna hitam, kipas angin yang ciri-ciringa persis seperti barang sekolah dasar yang sudah hilang. Layaknya kiper yang menjemput bola,personil polsek lahusa dengan sigap mendatangi rumah tersebut bersama seorang saksi masyarakat yang langsung menunjukkan rumah yang dicurigai menyimpan barang haram yang diduga keras hasil pencurian tersebut. Ternyata rumah tersebut milik tersangka KR TELAUMBANUA yang diduga keras sebagai pelaku pencurian di sekolah dasar bawonauru 2. Kerja keras tidak mengkhianati hasil, ditemukan beberapa barang di rumah tersangka KR TELAUMBANUA yang sangat mirip dengan barang-barang hilang milik sekolah dasar bawonauru 2 setelah dilakukan penggeledahan.
Setelah polsek lahusa mengamankan tersangka KR TELAUMBANUA,dianya mengakui memperoleh barang-barang tersebut dari sekolah dasar bawonauru 2 dengan cara mencurinya dan dihimpun informasi lainnya dari tersangka tersebut bahwa dia tidak sendiri melakukan aksi pencurian tersebut dan ada tersangka lainnya bernama SZ BAENE yang juga turut menyimpan beberapa barang hasil curian lainnya berupa amplifyer dan pengeras suara di rumahnya.namun setelah dilakukan penggeledahan satu orang tersangka lainnya beserta barang hasil curian tidak ditemukan berada dirumah tersangka SZ BAENE. Sampai saat ini masih dilakukan pencarian terhadapnya.
Dari kejadian tersebut pihak sekolah dasar negeri bawonauru 2 mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,-. dan atas kejadian tersebut tersangka KR TELAUMBANUA harus siap menerima ganjaran ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka KR TELAUMBANUA sudah diserahkan ke tangan jaksa dan dipersiapkan menjalani persidangan pengadilan negeri gunung sitoli di teluk dalam. (Supardi Bali)