Detikkasus.com|Medan
Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Pegadaian PT. Budi Gadai indonesia di Jalan. HM. Yamin, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan berhasil di unkap Polsek Medan Timur,” Polisi dalam penggungkapan kasus ini telah berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku dan 1 (satu) pelaku terpaksa diberi timah panas adapun ke 5 (lima) pelaku yang di amankan masing masing bernama, Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romianstah (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12. Lalu, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir,”jelas Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin SH di dampingi Kanit reskrim Iptu A LP Tambunan SH MH, Sabtu (27/03/2021) kepada wartawan
Lebih lanjut Kompol Muhammad Arifin SH yang di dampingi Kanit reskrim Iptu A LP Tambunan SH MH, mengatakan bahwa ke lima pelaku yang melakoni aksi terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet di Jalan HM.Yamin guna mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia kemudian para tersangka melakukan aksinya untuk membongkar kantor pengadaian tersebut dan berh lĺllllllĺasil membawa kabur 77 unit handphone android serta 21 unit laptop berbagai merek.
Sementara itu, lanjut Kanit reskrim Iptu A LP Tambunan SH adapun barang-barang yang di curi pelaku di antaranya berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000
Lebih lanjut orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini mengungkapkan bahwa pada Sabtu (20/03/2021) pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu serta gembok sudah rusak kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak,“Merasa penasaran Awi langsung menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun selanjutnya di laporan ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tertanggal 20 Maret 2021.
Setelah melakukan penyelidikan lalu personil berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya Kamis (25/3) dan dari penangkapan itu kasusnya kembali di kembangkan serta berhasil menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah,“Untuk tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan yang selanjutnya pada Jumat (26/3) dini hari personil kembali berhasil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop para tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.
Di ketahui dari para tersangka, lanjut Kompol Muhammad Arifin SH maka petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan.
(Alexander/Medan)