Detikkasus.com | Kabupaten Malang – Propinsi Jatim – Berdasarkan keterangan Pengurus Koperasi Syariah Al-Hidayah Druju Sumber Manjing Wetan, sejumlah 7 orang saksi diantara saksi inisial ( MY) dan (MR ) pada hari selasa tanggal 27/11/2018 saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Bahwa diduga kasus Pencurian di Koperasi Syariah Al-Hidayah Druju dengan tersangka inisial (AMM), telah di laporkan ke Polres Malang Pada 5 April 2018, dengan laporan kehilangan 1,471 Milyar.
Berdasarkan Laporan tersebut, pihak polres malang telah melakukan Penyidikan dengan memanggil dan datang ke lokasi di Koperasi Syariah Al-Hidayah.
Dari Seluruh Pengurus dan pengawas yang di periksa dan di BAP hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AMM.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka AMM ditahan di POLRES Malang, per agustus 2018. Dan pada saat ini AMM ditahan di Lowok Waru.
Kasus ini sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan persidangan pun sudah berjalan, tercatat sampai berita ini di muat.
Sidang sudah berlangsung 4 kali, bahwa terdakwa mengaku jika hasil mencurinya tersebut diduga digunakan berbagai kepentingan yaitu antara lain Membeli sepeda motor, membeli kebutuhan hidup sehari – hari, membangun tempat usaha, membeli hand phone, membeli Pakaian serta, biaya rekreasi, dan sidang hari selasa sudah 4 kali sidang di gelar di pengadilan Negeri kepanjen dari keterangan saksi -saksi pengurus koperasi syairah Al-Hidayah Druju- sumber manjing wetan Kabupaten Malang dan
Itulah hasil informasi dari Ketua koperasi inisial (SH) serta pengurus Koperasi Syariah Al-Hidayah Druju pada saat ditemui wartawan.(tim)