Detikkasus.com | Laporan Polisi (LP), Kasus Pencurian Dan Penghadangan Mobil Di Polres Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara Sudah 1 Tahun tidak Ada Tindakan Hukum.
https://youtu.be/MY-jgTR3quc
Detikkasus.com | Sulawesi Utara, Kamis 15 Februari 2018, Detikkasus.com mendapat Pengaduan dari Saudara Syamsul Masri
Korban Perampasan Mobil di Sulawesi Utara.
Korban mengadu ke Detikkasus.com Berdasarkan Surat Laporan Polisi (LP), No. Pol : B/283/ VI/ 2017/ Sulut/ Res BM 14 Januari 2017 atas nama pelapor Samsul Marsy tentang peristiwa Pencurian dan Penghadangan.
Eronisnya Kejadian tersebut sudah di Laporkan ke polisi tanggal 14 Januari 2017 Yakni Polres Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara namun sudah setahun ini tidak ada tindakan hukum.
Kata Korban, Begini Ceritanya Pak:
Waktu saya pulang menjemput anak saya dari SMA Taruna Wira Bhakti Gorontalo pada jam 21.30 wita saya di hadang oleh massa (memegang kayu dan beberapa orang menaruh drum di tengah jalan raya lintas sulawesi) kurang lebih 25 orang di desa jambu sarang kecamatan bolaang itang bolaang mongondow utara, mereka langsung merampas kunci kontak dan menyuruh saya istri saya dan anak saya turun dari mobil, beberapa saat kemudian saya mengenal salah satu pelaku adalah Haris Paputungan, kurang lebih 3 jam mereka menyandera saya di salah satu rumah, kemudian si pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp.15 juta kepada saya.
Saya menanyakan apa maksud mereka meminta uang tebusan Rp. 15 juta, Si haris paputungan mengatakan uang 15 juta untuk mengganti kerugian dia atas mobil yang dia beli kepada sudah di tarik oleh dealer.
Saya katakan itu atas kelalaian saudara yang tidak care wktu masalah pembayaran yang saudara paham di saat pembelian kepada saya masih ada tunggakan sisa 4 kali angsuran baru saudara mendapatkan bpkbnya, yang selama saya sudah mencari saudara utk mengembalikan uang pembelian saudara tapi saudara haris paputungan selalu mengelak serta menyembunyikan mobil pickup warna putih dengan no pol DB 8984 A.
Nanti mobil sudah di tarik oleh dealer baru saudara merampas mobil jeep suzuki jimny saya ini yang TIDAK ADA KAITAN DENGAN PERSOALAN mobil suzuki carry pickup saya kalau anda (haris paputungan) merasa keberatan silahkan laporkan saya ke pihak berwajib atas perkara mobil pickup suzuki carry no pol DB 8984 A.
Saya akan bersedia berperkara dgn saudara… namun karena posisi saya lemah di wilayah mereka makanya saya sempat di ancam sampai anak dan istri saya sangat sangat ketakutan.
Besok nya kami langsung pulang ke Kotamobagu dengan mobil penumpang yang jarak tempuh -+200 km, dan besok saya langsung ke sentra pelayanan Polres Bolaang Mongondow dan melaporkan kejadian tersebut sudah beberapa kali penyidik mengendus mobil tersebut mereka selalu memindahkan tempat persembunyiannya, terakhir bulan lalu baru ketahuan bahwa mobil jimny saya di simpan di rudis bupati selaku besannya si Haris Paputungan, lantas minggu kemarin saya berusaha menemui ssitu dulu yg bisa saya laporkan pak Pri, terang Korban kepada Detikkasus.com Kamis 15 Februari 2018 pukul 21.30 wib.
Lanjut Korban, Lantas minggu kemarin saya berusaha menemui sang bupati dan mengatakan bahwa mobil itu adalah mobil yang saya sumbangkan untuk organisasi KBPP POLRI RESORT BOLMONG, karena waktu perampasan dan penghadangan lambang KBPP POLRI di cabut paksa oleh Keponakannya Haris Paputungan, saya katakan ini mobil organisasi KBPP POLRI namun dia tetap mencabutnya. bersambung. (Tim 9).