Labuhanbatu – Sumut l Detikkasus.com -,
Sabtu (24/6/2023) Terkait kasus pencurian yang ada di Pasal 362 dan 368 KUHP, benarkah jalan ditempat ataukah akan diendapkan oleh inisial NG penyidik Polres Labuhanbatu, “untuk menghilang kan praduga kalau kasus itu jalan ditempat atau diendapkan, pada Hari Rabu 14 Juni 2023 melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi inisial NG”.
Selain itu melalui telepon genggam juga sudah berulang kali dihubungi, akan tetapi sampai saat rilis dibuat dan dikirim kemeja redaksi, tetap saja tidak ada sedikitpun kabar yang bisa didapat dari inisial NG. “Kalau dihitung dari Tanggal 14 s/d 24 sudah ada sekitar kurang 10.Hari lamanya sama sekali tidak ada sedikitpun kabar dari beliau”.
Suatu keinginan untuk dapat dilakukan gelar perkara menjadi suatu harapan bagi siterlapor, apa lagi adanya tujuan hingga proses kepastian penegakan hukum yang seadil-adilnya. Kemudian “kalau mengenai kasus pencurian tidak jalan ditempat atau tidak ada niat diendapkan kenapa”.
“Sebagai penyidik malah tidak mau memberikan tanggapan atau layanan informasi ya’aa kan aneh, padahal sudah sangat jelas terlihat dari lembaran itu, akan diadakan gelar perkara terbaca dari pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, yang ditujukan kepada buk Siti Aminah NST pada 10 April 2023 yang lalu”.
Gelar perkara akan diadakan setelah terlaksana pertemuan atau mediasi konfrontir, ke masing-masing pihak diantara terlapor dan pelapor, penjelasan sedetail itu ada dengan jelas tertera melalui nomor: 770/IV/Res.18/2023. Kemungkinan besar hanya dirinya yang tau persis sebab akibat apa beliau enggan berikan layanan informasi.
Ditempat terpisah salah seorang nara sumber yang tidak ingin ditulis mengatakan, dari sudut pandang suatu sistem Integrated Criminal Justice, seperti yang ada di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ada tiga tahapan terhadap pemeriksaan perkara pidana, yaitu Tahap penyelidikan, Tahap penyidikan, dan Tahap penuntutan.
Untuk jenjang masa waktu menangani suatu perkara atau kasus, sebagai polisi dalam menyelidiki suatu persoalan juga punya tiga kriteria, yaitu untuk suatu penyidikan perkara “yang sangat sulit mencapai 120.Hari, sedangkan untuk suatu penyidikan perkara sulit mencapai 90.Hari, dan untuk suatu penyidikan perkara sedang mencapai 60.Hari”.
Akan tetapi yang muncul dalam pikiran saat ini sehingga jadi sulit saya terjemahkan, “Apakah yang kurang memahami Integrated Criminal Justice, dan tahapan seorang polisi dalam menangani perkara yang saya lihat dari GOOGLE. Ataukah memang benar karena adanya dugaan penyidik itu berpura-pura tidak paham hal itu”.
Apa lagi perkara atau kasus pencurian itu dilaporkan pada Tanggal 27 Januari 2023, dan kalau diperkirakan berarti sudah ada sekitar 149.Hari lamanya, dan belum dapat juga dilakukan penahanan terhadap terlapor, padahal suatu kasus perkara yang sangat sulit hanya 120.Hari penanganannya.
Kalau dari logika alam sadar untuk berpikir maka besar kemungkinan penyidik itu, “tentunya punya prinsip yang sangat terdidik dan memiliki integritas bahkan punya rasa nasionalisme yang tinggi, agar dapat melaksanakan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Dan agar penyidik itu dapat juga menjalankan semua amanah yang ada diberbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku diwilayah NKRI. Setelah itu sebagai penyidik dalam menangani perkara tentunya punya atasan sebagai komandan, dan kalau belum paham menangani suatu perkara masih bisa diskusi pada komandan.
Nara sumber menambahkan “Sebenarnya pada waktu dilakukan cek TKP sudah muncul praduga, sudah mulai kelihatan adanya tanda-tanda kalau seorang penyidik sudah disetir oleh kelompok terlapor. Atau suatu dugaan penyelidikan suatu perkara dari tujuan PRESISI POLRI jadi takluk ditangan kelompok terlapor”.
Dugaan itu muncul dengan seketika setelah dengan jelas melihat penyidik bersama timnya, datang kelokasi TKP waktu itu satu mobil bersamaan dengan kelompok terlapor. Dari kejadian itu semakin memperkuat akan terjadinya suatu ketimpangan, proses penegakan hukum ditambah dengan tidak terlaksananya proses gelar perkara.
Untuk saat ini slogan Presisi Polri wajar jika saya duga hanya jadi isapan jempol belaka, khususnya dalam kasus pencurian yang saya duga melibatkan 4 orang pelaku. “Kasus ini saya duga diendapkan oleh penyidik bersama dengan komandannya, dan harapan saya semoga bapak Kapolda dan Kapolri dapat melirik kejadian ini”. Sebut sumber
Dikutip dari sebagian edisi pada 23 Mei 2023 yang lalu tentang mediasi atau konfrontir yang sudah terlaksana di ruangan khusus Polres Labuhanbatu, “Kuat dugaan tidak ada solusi atau titik temu diantara terlapor dan pelapor, karena inisial D sebagai Manejer hanya mampu mengganti kerugian korban sekitar Rp.300.000-, (Tiga Ratus Ribu Rupiah)”.
Waktu itu korban sebagai pelapor atas nama Siti Aminah NST berkata, “sama sekali saya gak menyangka kalau hanya sebatas itu kemampuan seorang manejer, untuk menyikapi kerugian yang saya alami. Padahal sejak kejadian tepatnya 24 Januari 2023 saya sangat merasa kelimpungan, karena kenderaan tidak bisa lagi saya pergunakan”.
Termaksud untuk transportasi antar jemput anak ke sekolah atau kegiatan lainnya, mirisnya lagi sudah banyak cibiran masyarakat dikira mereka, kalau kereta itu diangkut gerombolan pelaku akibat dari kesalahan yang saya lakukan, sehingga dari sejak kejadian kereta di angkut dan dibawa kearah kebun gudang milik TH, tidak sedikit uang keluar agar bisa anak saya sekolah. Ujar Siti
Terkait kemampuan biaya ganti rugi yang dapat diberikan inisial D Manajer kebun kelapa sawit milik TH, awak media sudah berupaya mengkonfirmasi inisial D melalui whatsAAp bahkan melalui telepon genggam. Akan tetapi sedikitpun tidak ada kabar yang bisa didapat dari inisial D Manejer karena nomor kontak sudah diblokir beliau yang terhormat itu.
Pada saat terlaksana konfrontir atau mediasi diruangan khusus Polres Labuhanbatu, kuat dugaan telah terjadi keberpihakan karena sebagai terlapor utama inisial P tidak hadir saat itu. “Terlapor utama diduga kuat sangat diprioritaskan karena sampai saat ini, tidak pernah dilakukan penahanan terhadap terlapor dan kuat dugaan karena prinsip kedermawanan dari terlapor”.
Dilihat dari laporan polisi dengan nomor: B/129/1/2023/5PKT/RES-Labuhanbatu/Polda Sumut, yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan alat bukti, satu lembar STNK ASLI dan poto kopi BPKB merek HONDA., No.Pol: BK-6735-ZN, No.Rangka: MHIHB61178 K377443, No.Mesin HB61E-13730 72, jumlah kerugian sekitar 5.Juta Rupiah. (J. Sianipar)