Kasus Pencemaran Lingkungan Dampak Penggilingan Sampah Plastik di Kejagan Trowulan.

DPP Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Ungkap Kasus Pencemaran Lingkungan Dampak Penggilingan Sampah Plastik di Kejagan Trowulan.

Detikkasus.com | Mojokerto – Jawa Timur -, Sungai Kumoh, dan Tercemar adanya pembuangan Limbah Iar dan Sampah dari beberapa pengusaha di Wilayah Hukum Polres Mojokerto. Sabtu 28 Desember 2019.

Seperti halnya di kantongi Tim9 di sebuah Desa Kejagan tepatnya di Dusun muteran masyarakat terkena dampak limbah cair dan kotoran lantaran daur ulang pengusaha yang melakukan penggilingan sampah plastik dan yang paling utama adalah dusun Temengungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan Mojokerto, Jawa Timur.

Pada saat di sebuah lokasi tim9 berhasil mengkonfirmasi pemulung dan wwrga, Salah satu warga setempat seorang wanita yang enggan di sebutkan nananya, Mengatakan pengusanya bernama totok atau tanto warga Temenggungan.

Baca Juga:  Pemeriksaan Senpi Secara Berkala, Polres Jombang Tarik 7 Senpi

Secara terpisah Tim9 mengambil staetmen dari warga setempat juga, dan enggan untuk di masukan Videonya di JK TV, Ia mengatakan Pengusaha bernama Hj. Sudar Warga Temengungan dan Hj. Hartanto warga Dusun Muteran dan yang paling kecil masih banyak mas, Tuturnya.

Dari hasil penggalangan data. dan konfirmasi sumber berita, Pengusaha susah di konfirmasi.

Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com menegaskan: Para pengusaha yang tidak mengantongi Ijin pengelolaan sampah plastik

Melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”) pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara dilakukan berdasarkan wawasan Nusantara.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Quick Respon, Tim URC Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pelaku Pencurian Di Blang Pulo

Jadi membuang sampah atau limbah ke lingkungan hidup (termasuk lingkungan laut) diperbolehkan selama tidak melebihi baku mutu lingkungan hidup dan memperoleh izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Masih DPP GmiCAK: Menegaskan Sangsi pidana : Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga:  Selamatkan Jiwa Masyarakat, Polisi Lalu Lintas Rela Ganjal Bus Mogok Dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas Dua

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Atas kejadian di atas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Bersambung.

Pria Sakti JK TV Mojokerto Melaporkan.

https://youtu.be/MizAYTvT2ps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *