Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokeeto, detikkasus.com – Berdasarkan laporan polisi : Lp \ 153 \ X \ 2017 JATIM \ RES MJK hari senin, tanggal 9 oktober 2017, jam 10.30 wib. dengan ini diterangkan bahwa.
SL: Keluarga Korban Tempat\Tgl. Lahir : Mjk. 23 desember 1975, Pekerjaan mengurus rumah tangga, Alamat : dusun Grogol Gede Rt. 001 Rw. 004 Desa Gebangmalang Kecamatan Mojoayar kabupaten Mojokerto telah melapor di : KEPOLISIAN DAERAH JATIM POLRES MOJOKERTO JATIM.
Terlait Kasus Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, waktu kejadian Pada hari rabu, 04 oktober 2017 sekira jam 09.00 wib.
Tempat kejadian : di dalam kamar rumah di Dusun Keniten Rt. 001 Rw. 003 Desa Puloniti Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto
Terlapor atas nama : Mohamad salman alfarisi Jenis kelamin : laki laki umr : 24 tahun, Pekerjaan swasta Alamat: Dusun Keniten Rt. 001 Rw. 003 Desa Puloniti Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto Jatim.
Korban : RE 15 tahun, pelajar, alamat Mojokerto
12.Telah melaporkan : persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dlm pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2014 Dan Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 ayat(1) UU RI no. 35 tahun 2014.
Kepada Detikkasus.com Keluarga Korban berharap Pihak Kepolisian segera melakukan penangkapan kepada Pelaku yang katanya melarikan diri ke luar Pulau, terangnya Senin 13 Novber 2017 pukul 16.40 Wib. Hingga berita di angkat. (PRIYA).
Kasus Pencabulan Pelaku Mohamad salman alfarisi 24 thn, Keluarga Korban Desak Polisi Untuk Menangkap.