Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Seorang Garin/Penjaga Musholla Wilayah Hukum Polres Solok

Pantai Cermin | detikkasus.com – Pantai Cermin Adalah Sebuah Kecamatan Di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Dikecamatan Pantai Cermin Terdapat Dua Nagari; Surian & Lolo, Nagari Surian Terdapat 14 Jorong, Disalah Satu Jorong Tersebut Terjadi Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Seorang Garin/Penjaga Musholla Yang Berumur Lebih Kurang 60 Tahun Yang Tergiur Melihat Anak Dibawah Umur 12 Tahun Untuk Melakukan Bercocok Tanam.

Baca Juga:  Tokoh Muda Pante Bidari, "Zulkifli" Alias Anak Suhada Angkat Bicara.

Kejadian tersebut Wilayah Hukum Polsek Pantai Cermin, Polres Solok, Polda Sumatera Barat. pada hari rabu 5 juni 2024.

Dengan Mengimingi – Imingi Uang Jajan Setiap Hari, Anak Dibawah Umur Ini Adalah Seorang Anak Yatim yang tidak beribu, Karena rayuan Lelaki Tua Ini Dengan uang jajan Maka anak Ini tergiur Pula untuk Bercocok Tanam, Bercocok Tanam Tersebut Dilakukan Di WC Musholla Tersebut Sudah Dilakukan Sebanyak 15x.

Baca Juga:  Kodam XII/Tpr Gagalkan Upaya Penyelundupan 11 Kilogram Sabu di Perbatasan

Disaat Berita Ini Dirilis Konfirmasi Sudah Dilakukan Kepada Pihak Keluarga Yang Bersangkutan, Pihak Keluarga Yg Bersangkutan Berharap Hukuman Yang Setimpal Kepada Lelaki Tua Ini, Sesuai Dengan Undang2 Hukum Yang Berlaku Dinegara Indonesia, Selain Pasal 281 KUHP, terdapat juga Pasal 289 KUHP Tujuh Tahun Penjara*(Hp)*

Baca Juga:  Penyebab Bencana Banjir di Bondowoso "Alih Fungsi Lahan Hutan Di Kawasan Ijen, Jejak Kasus Bondowoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *