Kasus Penangkapan Ekspor Limbah B3 di Tanjung Perak, diduga Melibatkan PT. Delvindo International Abadi

Bea Cukai Surabaya Gagalkan Ekspor Limbah B3 Ke-Thailand, Diduga Melibatkan Oknum PT. DIA

Surabaya | detikkasus.com – Dua truk kontainer bermuatan limbah bahan berbahaya dan zat beracun (B3) tujuan Bangkok, Thailand, digagalkan Bea Cukai Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa 11 Maret i2025, Diduga dokumen pengiriman tidak memenuhi syarat, Yakni (SOP) dan sistem pengemasan tidak sesuai standar.

Truk tersebut berasal dari PT Delvindo International Abadi, (DIA) perusahaan berbasis di Semarang yang bergerak di bidang perdagangan besar logam dan buih logam. perusahaan tersebut diduga berulang kali mengekspor limbah B3 secara ilegal.

Baca Juga:  Kasus Penyelundupan BBM jenis Solar di Sidrap, Sulawesi Selatan Siap Disidangkan

“Kami menemukan bukti bahwa PT. Delvindo International Abadi. (DIA). telah beberapa kali mengekspor limbah beracun dengan dokumen yang tidak sesuai. Ini kejahatan lingkungan yang disengaja!, “Kata Rudi,

Selain dokumen tidak lengkap, sistem pengemasan yang buruk dan berisiko tinggi. “Jika limbah bocor atau tertumpah, dampaknya bisa merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan pekerja,” “tambah Rudi.

“Tim Investigasi lapangan menemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli Nota Hasil Intelijen (NHI) di lingkungan Bea Cukai Surabaya. Diduga, oknum tertentu memanfaatkan dokumen tersebut untuk meloloskan ekspor ilegal dengan dalih telah mendapat persetujuan intelijen

Baca Juga:  DK AWPI Kalbar Yayat Darmawi SE SH MH: Sikap Oknum "Staf/Ajudan" TU Sekda Kubu Raya bisa Dilaporkan ke Polda 

“Permainan ini sudah lama terjadi dan menjadi ladang ajeng bisnis bagi oknum Bea Cukai. Siapa yang bayar, bisa lolos. Ini bukan hanya kelalaian, tapi korupsi yang harus dibongkar!,
“ungkap Rudi.

“Jika terbukti melanggar hukum, pihak PT Delvindo International Abadi. harus dikenakan sanksi berat, dan termasuk pencabutan izin usaha dan tuntutan pidana. kasus ini benar-benar harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

Sedangkan mengutip undang-undang tersebut setiap orang melakukan pengelolaan limbah B3 Tampa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun. dan paling lama 3 (tahun), dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00. (satu miliar rupiah) Dan paling banyak Rp. 3000.000.000.00 (Tiga miliar rupiah)

Baca Juga:  Kenalkan Manfaat Listrik untuk Anak Usia Sekolah, PLN Kalbar Gelar Program PLN Goes To School

Pihak Bea cukai Surabaya. Saat dikonfirmasi
Belum memberikan tanggapan terkait penahanan dua truck kontainer muatan limbah B3, team investigasi lapangan sudah berupaya agar berita ini berimbang. Sampai berita di terbitkan. Romlanst

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *