Kasus Penamparan Terhadap Petugas Bandara Sam Ratulangi Manado Berakhir Damai | Reporter : Z,Arifin.

 

Polda Sulut,detikkasus.com – Ternyata damai itu indah, kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas AVSEC Bandara Samratulangi Manado yang terjadi pada 5 Juli 2017 lalu berakhir damai.

Bertempat di ruang rapat Mapolresta Manado, Jumat (14/7) sekira pukul 17.00 Wita, telah dilakukan pertemuan antara terlapor JW alias Joice didampingi oleh Kuasa Hukumnya serta korban Elizabeth Wehantow dan Amalia Mariany yang didampingi oleh perwakilan dari Angkasa Pura Bandara Samratulangi Manado.

Dalam pertemuan tersebut, Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bersama.

Baca Juga:  SPIP Level 3 Yang Telah di QA oleh BPKP Riau Diserahkan ke Pemkab Kampar

Kapolresta Manado Kombes Pol. Hisar Siallagan, SIK yang juga hadir pada pertemuan tersebut mengatakan bahwa pertemuan tersebut adalah untuk membuat surat pernyataan sebagai dokumen yang diperlukan untuk proses penghentian penyidikan.

“Kami Polresta Manado hanya memfasilitasi pertemuan ini untuk membuat dokumen yang diperlukan dalam proses penghentian penyidikan sebagaimana sudah terjadi kesepakatan bersama dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Kasus ini lanjut Kapolresta agar dapat diambil hikmahnya. “Ini merupakan tindak pidana yang sangat kecil, ringan hukumannya tapi kehebohannya luar biasa. agar kita bisa mengambil hikmah dari kejadian tersebut, keduanya saling introspeksi diri jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bhabin Munduk Bersama Bhabin Atas Melaksanakan Pengamanan Upacara Pitrayadnya di Desa Banyuatis

Sementara itu korban Elisabeth dengan berbesar hati sudah memaafkan terlapor. “Saya sudah maafkan dengan tulus Ibu Joice, dari saat kejadian pun sudah saya maafkan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran agar insiden serupa tak terjadi lagi,” jelasnya

Menurutnya, tidak ada intervensi dari pimpinan maupun manajemen untuk mencabut laporan. “Manajemen Angkasa Pura I sejauh ini secara kooperatif menyerahkan keputusan untuk melanjutkan atau tidaknya proses hukum pada saya dan tetap mendukung penuh segala keputusan saya,” katanya.

Baca Juga:  Sebanyak 198 Orang Yang Lulus CPNS Pemeruntah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Aanggaran 2018 Akan Diusulkan NIP Ke BKN

Diakhir pertemuan, sambil memberikan senyuman, pelaku dan korban saling berjabat tangan dan berpelukan.

Hadir juga dalam pertemuan yaitu Kasat Reskrim Polresta Manado AKP A. A. Gede Wibowo dan Mantan Kasat Reskrim Kompol Edwin Humokor Kapolsek Bandara dan Penyidik korban yang menangani kasus tersebut.

Sumber : polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *