Nias Selatan | Detikkasus.com
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang Siswi SMA Negeri 3 Susua Alm, TL (20 th) warga Dusun IV Khou-Khou Desa Hiliwaebu Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan, kejadian Jumat 29/11/2019 yang lalu, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Reskrim Polres Nias Selatan pada, Minggu, 08/12/2019 sekitar pukul 10.15 wib.
Penyampaian kasus oleh disampaikan oleh Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K yang didampingi Wakapolres Nisel Kompol Martin Luther Dakhi, S.Sos, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH., MH, Kasat Sabhara AKP Ferry Kusnadi, SH., MH dan sejumlah personil Polres Nisel, pada saat konferensi Pers, Selasa 10/12/2019 di Halaman Mako Polres Nisel, Telukdalam Nias Selatan.
Dalam kurung waktu yang singkat sembilan hari, Tim yang di bentuk Kapolres Nisel itu berhasil mengungkap dan menangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMA Negeri 3 Susua itu, di Daerah Desa Hilizoroilawa Kecamatan Mazino.
“Selama 9 (sembilan) hari, Tim Polres Nias Selatan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pembunuhan yang berinisial “TH” alias Gamo, warga Desa Hilimbaruzo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan, akhirnya pelaku ditemukan di Desa Hilizoroilawa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan, pada Minggu 08/12/2019 sekitar pukul 10.15 wib oleh Tim Polres Nias Selatan dibantu sejumlah warga” ujar Nakti.
Kronologi kejadian pembunuhan itu berawal ketika pelaku “TL” alias Gamo dan korban “TL” berpapasan dijalan setapak, si korban menegur pelaku. dan saat itu muncul niat pelaku untuk menggauli si korban sambil berbalik arah dengan memegang kedua payu dara milik sikorban. Spontan sikorban melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong.
Berhubung si korban “TL” terus berteriak dan melakukan perlawanan, sehingga Tersangka takut perbuatannya akan diketahui oleh orang lain.
Lalu, Tersangka langsung mengeluarkan pisau yang di simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, dan langsung menikam kepala korban dengan menggunakan tangan kanan secara berulang-ulang.
Kemudian, korban berlari kearah semak–semak pohon bambu yang berjarak 5 (lima) meter, pada saat bersamaan, Tersangka langsung menikam punggung korban secara berulang–ulang hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup dan sudah tidak berdaya dan bergerak lagi.( Supardi Bali)