Kasus Pembacokan Adit, Polres Serang Tetapkan FR sebagai Tersangka

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Serang – Tindak kekerasan fisik yang dikakukan oleh pelaku berinisial FR terhadap Adit pada hari Jum’at, 16 September 2018 lalu, akhirnya menemui titik terang. Berkat kerja keras tim Unit Reskrim PPA Polres Serang, Brigpol Wardiman, dan kawan-kawan, pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Desember 2018.

“Atas perkembangan ini, kami pihak keluarga korban berterima kasih, dan berharap agar proses penegakan hukum dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada korban terus dilanjutkan,” ujar Nursopyan, paman Adit yang notabene telah yatim-piatu sejak kecil, yang mengasuh Adit selama ini,
Selasa (8/1/2019).

Informasi terkait penetapan tersangka kepada FR disampaikan penyidik Wardiman kepada keluarga melalui pesan WA kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, pada 7 Januari 2019 kemarin. “Ini info dari pak Wardiman, Penyidik Unit Reskrim PPA,” demikian Wilson melalui pesan WA-nya kepada keluarga korban.

Dalam pesan WA penyidik tersebut, Wardiman menjelaskan secara lengkapnya sebagai berikut:
_”Atas nama inisial FR sudah kita panggil dan sudah kita mintai keterangan sebagai TERSANGKA, namun dalam hal ini tidak dilakukan penahanan karena umur yang bersangkutan 16 thn, dan ancaman pidana yang dikenakannya 5 thn. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf b UU No 11 Tahun 2012, yang bisa ditahan itu jika melakukan pidana dengan ancaman 7 thn penjara, sedangkan untuk perkara ini ancamannya cuma 5 thn penjara. Nanti kita lihat rekomendasi dari BAPAS yang telah melakukan penelitian terhadap tersangka, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf C UU RI No. 11 Thn 2012, apakah rekomendasinya ke DIVERSI atau tidak. DIVERSI sendiri diatur dalam pasal 6 s/d pasal 15 UU RI No. 11 Thn 2012.”_

Baca Juga:  Seputar Lampung | Diduga Dokter Jaga RS RSUD Abaikan Pasien - Berita Utama.

Selang beberapa hari sebelum mendapatkan info terkait penetapan tersangka terhadap FR, tiga orang anggota keluarga tersangka FR datang mengunjungi keluarga korban. Hadir dalam kesempatan itu TN selaku orang tua FR, dan dua orang kawannya yang salah satunya adalah Ketua RT kp. Leuwi Limus, Ds. Pabuaran, Kec. Cikande, Kab. Serang, Banten, (tempat tinggal keluarga pihak tersangka). Dalam kunjungannya ke pihak keluarga korban, TN dan kawan-kawan bermaksud musyawarah, agar masalahnya bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan saja.

Baca Juga:  Begini Pengakuan Korban Pengeroyokan di Tuban

Musyawarah itu tidak menemukan kesepakatan. Dalam negosiasinya, pihak keluarga pelaku menanyakan sejumlah nominal dana sebagai bentuk tanggung jawab. Dan ketika nominal itu disampaikan, pihak keluarga pelaku merasa keberatan.

“Sebenarnya pihak keluarga korban tidak menentukan berapa nominal yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga tersangka sebagai bentuk tanggung jawabnya. Namun akibat kejadian yang disebabkan oleh tersangka, kini keluarga korban terjerat utang untuk biaya operasi luka bacok yang diderita korban Adit,” jelas Nursopyan kepada keluarga tersangka.

Maksudnya, imbuh Nursopyan, kalau pihak keluarga tersangka ingin bertanggung jawab dan membantu, pihak keluarga korban hanya diminta bantu melunasi utang biaya operasi/pengobatan korban saja. “Nominalnya itu sudah tertulis di kwitansi pinjaman dana penyembuhan Adit akibat dibacok anaknya keluarga tersangka. Jika mereka mau selesaikan utang pembiayaan operasi dan pengobatan Adit, urusan dengan pihak korban dianggap selesai,” ujar Nursopyan yang juga adalah Ketua PPWI Banten itu.

Senada dengan Nursopyan, Yeyet, ibu angkat Adit menyatakan bahwa dalam kesedihan melihat derita bacok keponakannya itu, dirinya menganggap hal ini sebagai kecelakaan. “Saya sudah menganggap ini adalah kecelakaan, tapi saya tidak mau dikejar utang lagi,” ujar Yeyet pasrah.

Baca Juga:  Tim Saber Polres Gresik Bagikan Sembako Di Bawean Kepulauan Kabupaten Gresik

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Adit, siswa sebuah SMP di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban salah sasaran, dibacok oleh FR, siswa salah satu SMK swasta di Cikande, Kabupaten Serang, beberapa bulan lalu. Luka bacok cukup parah, korban dilarikan ke rumah sakit, dan harus menjalani operasi. Dalam keterangannya, pihak rumah sakit menyatakan bahwa sabetan bacokan benda tajam nyaris mengenai paru-paru korban.

“Ya sudah begini saja pak, saya bukan sedang berjualan hingga harus ditawar-tawar terus. Toleransi dari kami sudah cukup, rasa sakit kami dapat, materi keluar banyak, sampai motor saya juga terjual untuk biaya segala-gala. Dan kalau bapak tidak bisa bantu, tidak apa-apa. Saya tetap terima kalau semua ini ujian buat kami, dan berarti bapak tinggal berurusan dengan hukum saja. Dan saya yakin kalau hukum itu tidak buta,” kata Yeyet kepada keluarga tersangka. (NS/Red)

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB