Kasus pelecehan seksual yang diduga pelaku oleh BI, petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Sarolangun Jambi Belum Usai.

 

Dok. Ilustrasi Detikkasus.com Perwakilan Jambi.

Mabes Polri – Polda Jambi – Polres Sarolangun, Detikkasus.com – Kasus pelecehan seksual yang diduga pelaku oleh BI, petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Sarolangun Jambi, diduga dilakukan terhadap empat narapidana wanita belum lama ini, hingga kini belum berujung. Malah, BI saat ini dikabarkan sudah dipindah tugaskan ke Lapas Kabupaten Merangin Jambi.

Selain itu, Kalapas Klas III Sarolangun Jambi, Supriyadi dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya tak bisa menyampaikan hasil investigasi tim pencari fakta, yang dibentuk sekitar lebih kurang seminggu lalu, dikarenakan bukan kewenangan dia.

“Itu adalah kewenangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Saya tidak berhak menyampaikan hasil investigasi tim,” ungkapnya kepada awak media, kemarin (19/7).

Baca Juga:  35 Paket Shabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Polres Kampar dari Tersangka

Namun katanya, tim pencari fakta sudah bekerja. Bahkan empat narapidana wanita yang mengaku dilecehkan BI, sudah dimintai keterangan satu persatu. “Hasilnya, saat ini masih dibawa ke Jambi,” sebutnya.

Terkait kabar oknum BI telah dipindahkan ke Lapas Merangin, Supriyadi menyebutkan instruksi tersebut merupakan usulan dari Kanwil Jambi. Tujuannya untuk mengantisipasi kabar tak sedap tersebut. “Ya. Itu bukan usulan dari pihak Lapas,” ujarnya.

Disinggung terkait salah satu korban pelecehan, yang mengaku diancam akan dipindahkan ke Lapas Muara Bulian, Supriyadi mengatakan, jika hal tersebut bukanlah sebuah ancaman. Melainkan sudah keputusan dari Kanwil.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke 106 Percepat Jembatan Desa Kupang.

“Bukan diancam. Tapi memang sudah keputusan. Karena LPP sudah ada di Jambi. Jadi wajib harus dipindahkan ke Muara Bulian. Sudah diinstruksikan,” jelasnya.

Sebelumnya, L yang tak lain salah satu korban pelecehan seksual oknum petugas Lapas Sarolangun, mengaku telah dicium oleh Oknum BI. Caranya, yakni dengan memegang tangan korban, lalu dipaksa untuk dicium dan meminta “jatah” atau maaf (berhubungan intim).

“Kalau saya memang sudah dicium dia (BI). Malah dia juga meminta jatah pada saya. Dia itu masuk ke blok kami. Sebab kunci ada di tangan dia,” ungkap Lina sebelum menjalani sidang kasus penipuan honorer, di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, kemarin ( 18/7 ).

Baca Juga:  Penahanan Warga Tanjung Beringin Oleh Polres Pelalawan Dinilai Menyalahi

Katanya, aksi bejat BI tak sampai sebatas itu saja. Namun yang cukup parah, payudara salah satu narapidana wanita lainnya, diremas-remas oleh BI.

“Kalau napi wanita yang satunya lagi, memang diremas-remas payudaranya di depan kami. Juga ada yang diraba-raba,” katanya penuh pengakuan.

L justru mengaku jika dirinya diancam akan dipindah tempatkan dari Lapas Sarolangun. Yang mengancam adalah orang di atas BI. “Ya. Yang ngancam orang di atas BI. Tapi saya lupa namanya. Yang melawan, cuma saya seorang. Dan saya sudah dua bulan di Lapas,” ungkapnya. (Hendra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *