Kasus Pejabat Pemkot Makassar yang Terjaring OTT Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan | Reporter : Zainul Arifin

Selasa, 26 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulsel – Polrestabes Makasar, detikkasus.com – Tersangka kasus dugaan pungutan liar yang ditangkap oleh tim Satgas Saber Pungli Polrestabes Makassar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) jalani proses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Tipikor Polrestabes Makassar kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (25/09/17).

Tersangka AA telah dilakukan penahanan pada Rumah Tahanan Polrestabes Makassar sejak tanggal 11 Agustus 2017 dan pada hari senin 25 September 2017 telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Tersangka lelaki AA merupakan kepala seksi pengaduan dan pengawasan pada bidang penertiban ruang dan bangunan dinas penataan ruang dan bangunan kota Makassar telah menerima uang sebesar Rp 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah) di duga kuat ada hubungannya dengan pekerjaan, jabatan atau kewenangannya.

Baca Juga:  Lantas Polsek Singaraja Turun Kejalan Cegah Macet Dijam Pulang Sekolah

Penyidik Polrestabes Makassar menjerat tersangka dengan pasal 11 atau pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungutan liar merupakan perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan pungli sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di Indonesia, sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh sebelum itu.

Namun penamaan perbuatan itu sebagai perbuatan pungli, secara nasional baru diperkenalkan pada bulan September 1977, yaitu saat Kaskopkamtib yang bertindak selaku Kepala Operasi Tertib bersama Menpan dengan gencar melancarkan Operasi Tertib (OPSTIB), yang sasaran utamanya adalah pungli.

Baca Juga:  Malam Minggu Obyek Vital PLTU Diadakan Patroli Oleh Unit Sabhara Polsek Celukan Bawang

Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Istilah lain yang dipergunakan oleh masyarakat mengenai pungutan liar atau pungli adalah uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain lain. Pungutan liar pada hakekatnya adalah interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi (Soedjono, 1983:15).

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar, yaitu: Penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar.

Baca Juga:  Kapolsek Seririt pimpin Show Force dalam rangka pengamanan malam tahun baru

Faktor mental. Karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.
Faktor ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
Faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
Terbatasnya sumber daya manusia.
Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak Radar Bangsa dan Media online www.jejakkasus.info / detikkasus.com / mediasaberpungli.com, ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin ( WA) 081 217 614 828.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru