Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negri Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Riky Musriza SH MH mengatakan,Daruslan bersama Budisyah sudah vonis hukuman.
Kedua nya di sudah vonis dan di kenakan hukuman Budisyah dan Daruslan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 11 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 ttg Pemberantasan Tipikor.
Masyarakat Kaur Aprin Taskan Yanto kepada detikkasus menirukan penyampaian Kasi Intelijen Kaur Poprizal SH bahwa kasus Daruslan bersama Budisyah bukan hanya sebatas itu saja,Kejaksaan Kaur terus melakukan pendalaman dalam hal penyelidikan berkaitan dengan kasus oprasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi kemaren mengenai pembagian SK maupun NIP pegawai bidan,pegawai tidak tetap yang di angkat menjadi pegawai tetap (ASN) kata Aprin ia sangat memberikan support kepada kejaksaan Kaur.
Budisyah di vonis 1.4 ( enam belas bulan) selanjutnya Daruslan di vonis selama 1.2 tahun atau 14 Bulan. (Resa)