Kasus Nyabu | Oknum PNS Terciduk oleh Satres Narkoba Polres lampung utara.

 

Detikkasus.com | Kotabumi. Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara yang di pimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU. Andri Gustami berhasil menangkap tersangka satu Orang Oknum PNS dan satu temanya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, pada hari rabu (7/2/2018).

Menurut Kasat IPTU Andri, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka tersangka, oknum pns sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan dilakukan penyelidikan oleh team opsnal.

Baca Juga:  Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif Anggota Polsek Kubutambahan Melaksanakan Patroli ke Obyek Wisata Kolam Renang Air Sanih Desa Bukti

“Kemudian kami langsung melakukan penangkapan dan kedua tersangka tersebut diamankan saat sedang mecah shabu yangg siap akan diedarkan oleh mereka,”Ujar Kasat, Kamis (8/2/2018).

Adapun Identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu tsk S (36) wiraswasta warga kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, dan tsk AY (41 )pekerjaan PNS yang bekerja di salah satu kelurahan yang ada dikecamatan Kotabumi.

Baca Juga:  PLN Cabang Sei Rampah mensosialisasikan bahaya listrik Detik Kasus Sumut Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Tanjung Beringin

“Menurut keterangan tersangka barang bukti (bb) yang siap diedarkan itu di beli dari kabupaten Lampung Tengah,”kata kasat.

Dikatakannya (Kasat) dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita Barang bukti berupa satu paket shabu ukuran sedang seberat lima gram, dan dua paket shabu ukuran sedang masing-masing ukuran satu gram, serta satu unit telepon genggam (HP).

Baca Juga:  Kemeriahan Hari Jadi Kampar Bentuk Kebersamaan dan Persatuan Masyarakat.

“Dari kasus tersebut kedua tsk bakal dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,”pungkasnya.

Selanjutnya tsk dan barang bukti di amankan di satresnarkoba polres lampura untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (TIM 7).

 

SUMBER: HUMAS POLRES LAMUT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *