Surabaya, detikkasus.com – Kasus pembuangan limbah cair impor diduga Bahan baku beracun B3 yang dibuang di dekat Rusun Romokalisari, Limbah cair itu mengandung zat berbahaya. Itu hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim.
Ada item-item zat berbahaya yang jumlahnya melebihi baku mutu,” ujar Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Rofiq, Selasa (26/9/2017).
Rofiq mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun ahli, dan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan.
Berkas-berkasnya (penyelidikan) juga sudah lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Tersangka Pembuang Limbah di Rusun Romo Kalisari Diamankan
Untuk perkembangan lebih lanjut, Rofiq mempersilahkan tanya ke pimpinannya, Dikarenakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim baru berganti pimpinan dari Kombes Pol Widodo ke Kombes Pol Agus Santoso, terangnya kepada wartawan:
“Jangan tanya saya,” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tiga orang yang dianggap bertanggungjawab pembuangan limbah cair impor yang dibuang di dekat Rusun Romokalisari, pertengahan Juli lalu. Kemudian penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Polda Jatim. (L14).