Detikkasus.com | Polda Kalbar, Polres Sintang – Siapa yang tidak kenal yang namanya “Lelong” atau barang bekas asal negeri Jiran ini, hampir disetiap daerah barang lelong atau barang bekas asal Malaysia ini diperdagangkan dan banyak yang tidak tahu jika perdangangan barang bekas asal malaysia ini merupakan sebuah kegiatan pelanggaran hukum, sehingga masyarakat dengan ketidak tahuannya, dapat dengan mudah membeli ditempat-tempat tertentu dan terbuka dan menganggap hal ini merupakan hal yang legal.
Namun akhirnya semua menjadi beda ketika dibawah Komando mantan Kapolres Kapuas hulu ini yang saat ini telah menjabat sebagai Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin, pria lulusan Akademi Kepolisian angkatan tahun 1997 ini berhasil mengangkat Kasus lelong atau barang bekas asal negeri Jiran ini hingga proses hukum ke Meja Hijau. Sementara didaerah tertentu masalah lelong atau barang bekas ini seperti kegiatan yang dilegalkan.
Seperti diberitakan beberapa waktu yang lalu dimana Unit Reskrim Polsek Sintang Kota telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus tindak pidana memperdagangkan pakaian bekas atau pakaian lelong, dengan tersangka berinisial SA (39), serta barang buktinya yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (07/02) karena kasus telah dinyatakan P.21 oleh Pihak Kajari Sintang
“Tersangka yakni SA (39) warga Kelurahan Sengkuang Kecamatan Sintang, dan sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU Kejari Sintang,” Pungkas IPTU Ruslan Abdul Gani, SH
Diberitakan sebelumnya, Kamis (21/12/2017), Polsek Sintang Kota berhasil mengungkap kasus Perdagangan pakaian bekas atau lelong, yang dilakukan tersangka berinisial SA (39), dimana pakaian lelong tersebut di dapat tersangka dari Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu dan dikirim ke Kota Sintang menggunakan Truk.
Kegiatan ilegal yang dilakukan Tersangka diketahui berdasarkan dari laporan masyarakat dan atas perbuatannya. Hingga Polsek Sintang Kota melakukan penangkapan saat yang bersangkutan melakukan aktifitas bongkar muat dirumahnya di Kelurahan Sengkuang Kecamatan Sintang.
“Pelaku mengaku dirinya memperdagangkan pakaian bekas atau lelong dari Malaysia yang didapat dari Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu dari tersangka SA (39), Polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian Lelong sebanyak 240 Bal dan 1 bal nya dengan harga Rp. 4.000.000,- dengan taksiran nilai 240 bal sebesar Rp.960.000.000.-( Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah), Tersangka dijerat dengan Pasal 104 Jo pasal 106 Jo pasal 110 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan dengan telah diserahkan Tersangka dan barang bukti kasus perdangan barang belas asal Malaysia ini ke JPU Kajari Sintang dengan dinyatakan telah P.21 maka ini merupakan langkah yang baik dalam penanganan hukum masalah lelong di Kabupaten Sintang.
“Ini bisa dijadikan sebagai sebuah instrumen penggerak proses penegakan hukum terkait masalah perdangangan barang bekas atau lelong yang selama ini dianggap seperti tidak ada proses hukum yang menjeratnya, semoga bisa dijadikan momentum bagi rekan-rekan penyidik dalam menangani masalah yang sama,”pukas AKBP Sudarmin.
(Alex/Hariyanto)