Detikkasus.com | Pelalawan – Terkait kasus lahan seluas 300 Ha di Desa Rantau Baru yang diduga dikuasai oleh kelompok tani Bhakti Bersama, telah dilaporkan di Mapolda Riau atas dugaan tindak pidana perampasan hak. Sebagaimana surat Pengaduan No. 125/LBH/BJ/23072019 yang dilayangkan oleh LBH Brata Jaya Riau pada tanggal 23 Juli 2019 di Polda Riau, pihak-pihak terkait sudah dipanggil oleh penyidik.
Demikian dikatakan oleh ketua LBH Brata Jaya Riau M. Nuh SH, dikediamannya kepada media ini pada Rabu (4/9/19) malam di kantornya di Pangkalan Kerinci. Berdasarkan pengaduan LBH Barata Jaya Riau, pihak Polda Riau telah menerbitkan surat perintah penyelidikan No. Sp.Lidik/81/VIII/2019/Reskrimum, tanggal 8 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum atas nama Kasubdit IV AKBP Rido Purba SIK MH.
Sejauh ini pihak penyidik Polda Riau telah memanggil pihak-pihak terkait, baik masyarakat Desa Rantau Baru, pihak kelompok tani Bhakti Bersama dan juga instansi pemerintahan terkait. Proses hukum pidana yang sedang berjalan saat ini dirasa belum cukup kata M. Nuh. Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat LBH Brata Jaya Riau akan membuat laporan resmi di Tipikor Polda Riau agar kasus tersebut terang benderang, cetusnya.
Ditambahkannya, sudah sekian tahun masyarakat Desa Rantau Baru berjuang untuk mencari keadilan dalam persoalan lahan tersebut. Mediasi mulai dari tingkat kecamatan, hingga beberapa kali di hearing di DPRD Pelalawan, bahkan sampai tim yang dibentuk oleh pihak Pemda Pelalawan sudah turun mengukur lokasi, tapi tidak ada penyelesaian. Ironisnya, kendati Gakkum KLHK Propinsi Riau menyatakan bahwa lahan tersebut adalah berstatus HPK (hutan produksi yang dapat di konfersi) setelah meninjau lapangan atas laporan dari masyarakat Rantau Baru, namun sampai saat ini tindak lanjutnya masih mengambang.
Ketua Brata Jaya Riau menceritakan, lahan seluas 300 Ha itu sebagai areal relokasi rawan banjir di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau. Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan Bupati Pelalawan No KPTS/413.2/DKS/XII/2005/852 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penetapan Relokasi Penduduk Kawasan Rawan Banjir di Desa Rantau Baru pada tahun 2005 silam. Berdasarkan dengan itu, pemerintah juga telah membangun ratusan unit perumahan sosial bagi warga Rantau Baru. Anehnya, seiring berjalannya waktu, ternyata lahan tersebut diketahui telah dikuasai oleh kelompok tani Bhakti Bersama sejak tahun 2010 lalu dengan mengelola sebagai areal perkebunan kelapa sawit.
Atas penguasaan lahan tersebut oleh pihak kelompok tani Bhakti Bersama, masyakat Desa Rantau Baru keberatan. Sehingga kasus itu telah dilaporkan kemana-mana hingga ke Mensesneg Pemerintah Pusat untuk menuntut supaya hak mereka dikembalikan seutuhnya, namun kelompok tani yang terindikasi fiktif itu tetap menguasai lahan itu.
Proses hukum yang sedang berjalan di Mapolda Riau atas kasus dugaan perampasan hak milik masyarakat Desa Rantau Baru pada lahan seluas 300 Ha itu dapat terbuka secara terang benderang, harapnya. M.Nuh kembali menegaskan bahwa, berdasarkan surat kuasa dari masyarakat Rantau Baru kepada LBH Braja Jaya Riau, pihaknya selalu memberikan pendampingan hukum hingga masalah itu tuntas, ujarnya mengakhiri. (Sona)