Kasus Korupsi – Sekda Konawe dan Bendahara Dinas PK konawe resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kamis, 8 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Keterangan Foto: Kejari Konawe saat melakukan penyitaan uang sebesar Rp.1.771.000.000,

detikkasus.com | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Guna Uang (GU), Tambah Uang (TU), Uang Persediaa (UP) dan dana Pembayaran Langsung (LS) tahun 2013 lalu di Dinas PK Konawe.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,3 milliar. Jumlah tersebut, kurang lebih sama dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Konawe 2015 lalu.

Baca Juga:  Di Bengkulu! Proyek Pemasangan Tanggul, Bagaikan Proyek Siluman...?

“Sebelumnya, telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan pada tanggal 15 Januari 2018 hasil audit BPKP di terima di Kejaksaan Negeri Konawe. Ketika itu tim langsung melakukan ekspos terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2013 kami mengeluarkan sprindik baru terkait penetapan tersangka keduanya,”

Dana Rp 2,3 Milliar tersebut sisa dana GU, TU, UP dan LS 2013 Dinas PK Konawe yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun oleh Ridwan dan Gunawan, dana tersebut dipakai untuk kepentingan lain dan kebutuhan pribadi.

Baca Juga:  Perketat Giat Razia Ranmor, Dua Pelanggar Diberikan Tegoran Simpatik.

“Jadi itu adalah dana sisa yang tidak dapat dipertanggunjawabkan,”

Perlu diketehui, pada tahun 2013, Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kepala Dinas PK Konawe. Sementara Gunawan, ketika itu juga masih menjabat sebagai bendahara Pengeluaran Dinas PK Konawe

Dan hari ini Rabu tgl 7 Februari 2018 jaksa Penyidik Kejari Konawe telah melakukan pemulihan keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp.1.771.000.000,- dari Tsk H. Ridwan, S.Sos., M.Si selaku mantan Kadis Pendidikan Kab. Konawe sekarang Sekretaris Daerah Kab.Konawe dan tsk Andi Gunawan, S.E., M.Si selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab.Konawe dalam perkara TPK Penyimpangan dana UP, GU, TU dan LS Dinas Pendidikan Kab. Konawe tahun 2013 yg merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,3 M. (Tim 7).

Baca Juga:  Nyanyian Penuh Elegi para Petani Wortel Dusun Kekep.

Sumber: Humas Kejaksaan Konawe.

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB