Kasus Korupsi – Sekda Konawe dan Bendahara Dinas PK konawe resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kamis, 8 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Keterangan Foto: Kejari Konawe saat melakukan penyitaan uang sebesar Rp.1.771.000.000,

detikkasus.com | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Guna Uang (GU), Tambah Uang (TU), Uang Persediaa (UP) dan dana Pembayaran Langsung (LS) tahun 2013 lalu di Dinas PK Konawe.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,3 milliar. Jumlah tersebut, kurang lebih sama dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Konawe 2015 lalu.

Baca Juga:  Patroli Siang ke Dermaga Pelabuhan Celukanbawang Berguna Memberikan Kenyamanan Aktivitas Pelabuhan

“Sebelumnya, telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan pada tanggal 15 Januari 2018 hasil audit BPKP di terima di Kejaksaan Negeri Konawe. Ketika itu tim langsung melakukan ekspos terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2013 kami mengeluarkan sprindik baru terkait penetapan tersangka keduanya,”

Dana Rp 2,3 Milliar tersebut sisa dana GU, TU, UP dan LS 2013 Dinas PK Konawe yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun oleh Ridwan dan Gunawan, dana tersebut dipakai untuk kepentingan lain dan kebutuhan pribadi.

Baca Juga:  Lakukan Pam Jalur, Personil Lantas Wujudkan Pelayanan Prima Kepolisian

“Jadi itu adalah dana sisa yang tidak dapat dipertanggunjawabkan,”

Perlu diketehui, pada tahun 2013, Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kepala Dinas PK Konawe. Sementara Gunawan, ketika itu juga masih menjabat sebagai bendahara Pengeluaran Dinas PK Konawe

Dan hari ini Rabu tgl 7 Februari 2018 jaksa Penyidik Kejari Konawe telah melakukan pemulihan keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp.1.771.000.000,- dari Tsk H. Ridwan, S.Sos., M.Si selaku mantan Kadis Pendidikan Kab. Konawe sekarang Sekretaris Daerah Kab.Konawe dan tsk Andi Gunawan, S.E., M.Si selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab.Konawe dalam perkara TPK Penyimpangan dana UP, GU, TU dan LS Dinas Pendidikan Kab. Konawe tahun 2013 yg merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,3 M. (Tim 7).

Baca Juga:  SATUAN RESERSE KRIMINAL SATRESKRIM POLRES SUKABUMI / CIANJUR MENAGKAP PELAKU PEMBUAT SENJATA API

Sumber: Humas Kejaksaan Konawe.

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru