Kasus Korupsi Ketua DPR Setya Novanto

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Artikel

Setya novanto mantan ketua DPR Setya Novanto terlibat kasus korupsi , Setya Novanto terbukti menginventasi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Anggaran e-KTP yang di anggarkan pada tahun 2011 sebesar Rp 2,6 triliun padahan tahun sebelumnya permintaan anggaran selalu di persulit meskipun tidak sebesar dana yang di anggarkan pada tahun 2011 . Setya Novanto telan terbukti secara sah dan meyakinkan menuurut hukum bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi , “ujar ketua majelis hakim yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di pengadilan tipikora jakarta di jakarta pusat pada tanggal 24 4 2018 .

Hakim meyakini setya novanto melangar pasal 3 Undang – Undang nomer 31 tahun 1999 , sebagaimana di ubah dengan sebagaimana di ubah dengan Undang – Undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke – KUHP . Setya novanto di hukum pidana penjara selama 15 tahun .

Novanto memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus atau andi narogo dengan pihak– pihak tertentu di DPR untuk mempermudah proses anggaran E-ktp , karena sebelumnya irman (oejabat kemendagri saat proyek e-KTP , red) merasa sulit menggolkan anggaran e-Ktp , akan tetapi setelah meminta bantuan setya novanto maka tahun 20011 dana anggaran keluar sebesar Rp 2,6 teriliun . Drai jasa mengurus pembahasan anggaran , Novanto menerima uang sebesar USD 7,3 juta. Uang ini terdiri dari beberapa USD 3,5 juta yang diberikan melalui Irvanto hendra pambudi cahyono serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang di berikan melalui perusahaan made oka masagung .

Baca Juga:  PMM UMM Kelompok 07 Gelombang 04 Edukasi Cara Beternak Lele

Novanto juga di yakini hakim menerima 1 jam tangan merek richard mille seharga USD 135 ribu . Hakim menyebut bahwa uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan novanto meskipun secara fisik uang itu tidak di terima novanto , Novanto berusaha me menipulasi anggaran tersebut .Bahwa Terdakwa Setya Novanto telah terjadi pemberian fee yang ditujukan pada bersangkutan yang berasal dari anang sugianto , yang dikirim biomorf mauritius melalui johannes marliem ke made oka masagung , “ujar hakim.

Tapi untuk pengambilan uang pengganti, novanto hanya di bebani USD 7,3 Juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikannya ke KPK. Sedangkan untuk pengganti jam tangan Richard Mille , hakim menyatakan Novanto tidak perlu mengembalikannya karena telah di kembalikannya ke Andi Narogong , karena jam tangan Richard mille sudh di kembalikan ke andi , sehingga terdakwa Setya Novanto tidak lagi di bebani uang seharga jam tangan tersebut “kata hakim.

Hakim juga mempertimbangkan tentang uang pengganti serta pencabutan hak politik Novanto , menurut hakim , Novanto merupakan Pejabat yang tidak seharusnya melakukan korupsi karena semestinya pejabat lembaga tertinggi memberikan contoh yang teladan. Menimbang bahwa untuk majelis hakim berpendapat terdakwah Setya Novanto harus di cabut hak politiknya.”ujar hakim.

Baca Juga:  Sejarah HPN atau Hari PWI

Setya Novanto di tuntut 16 tahun penjara dan di kenai denda sebesar 1 miliar rupiah yang apabila tidak dibayar diganti kurung selama 6 bulan “ ujar jaksa Abdul Basir. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa uang pengganti US$7,3 juta yang dikurangi oleh uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 5 miliar rupiah. Selain itu, jaksa pula menuntut Setya Novanto untuk dicabut hak politiknya selama 5 tahun , Jaksa menilai, faktor yang memberatkan Novanto antara lain tidak kooperatif selama pemeriksaan.

Jaksa Eva Yustisia membeberkan fakta penyalahgunaan wewenang dan kedudukan Setya Novanto sebagai anggota DPR yang semestinya memiliki fungsi pengawasan malah ikut serta dalan tindak pidana korupsi dan memanfaatkan kedekatannya dengan pengusaha Andi Narogong untuk memuluskan pembahasan soal pengadaan KTP elektronik. “Terdakwa juga secara suka rela membiarkan Andi Narogong melakukan intervensi dalam memuluskan pengadaan KTP elektronik,” jelas Eva.

Dalam persidangan sebelumnya, Novanto meminta agar KPK mempertimbangkan permohonan untuk menjadi ‘justice collaborator’ (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, agar mendapat tuntutan ringan.Namun jaksa menolak karena menganggapnya tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan sebagai justice collaborator adalah memberi keterangan penting dan memberi informasi terkait pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan hasil kejahatannya.

Baca Juga:  Mahasiswa PMM UMM Menciptakan Taman Hidroponik Didusun Kasin

“Dengan menyandingkan keterangan terdakwa dalam persidangan, terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator sehingga jaksa tidak dapat memenuhi permohonan terdakwa tersebut,” tutur jaksa.

Sebelumnya, Setya Novanto telah mengajukan pemohonan sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak lima kali.

Pengajuan tersebut dilakukan Novanto pada 10 Januari 2018, 24 Januari 2018, 30 Januari 2018, 6 Februari 2018, dan 13 Maret 2018.

Novanto mengatakan, dalam pengajuan JC dia turut memberikan keterangan terkait aliran dana kasus korupsi KTP elektronik. Ada beberapa nama yang ia sebut terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Usai persidangan, Penasehat Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan sepanjang pertimbangan tuntutan, pihaknya tidak melihat alasan yang signifikan bahwa status justice collaborator itu ditolak. Maka dari itu, pihaknya akan kembali mengajukan permohonan status justice collaborator.

“Saya sudah memperkirakan bahwa JC Pak Nov masih diberikan kesempatan. Kalau tadi disebut ada syarat yang belum dipenuhi, berarti ada syarat lain yang sebenarnya sudah dipenuhi. Jadi mungkin ada kekurangan persyaratan saja,” ujarnya yakin.

Ke depan, pihaknya akan sedang mempersiapkan dua nota pembelaan, yakni pembelaan pribadi yang akan disampaikan sendiri oleh Setya Novanto dan pembelaan dari tim penasehat hukum.

 

OLEH

MUHAMMAD ALDI AL BANJARI

201910050311057

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru