Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Bupati Situbondo Karna Suswandi Dan Eko Prionggo ditangkap KPK ternyata kasusnya Ngeri Korupsi

Petugas KPK menggiring Bupati Situbondo Karna Suswandi (kedua kanan) dan Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo (kedua kiri) usai ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Situbondo | detikkasus.com – Tanda tanda masyarakat saat ini sudah terjawab, KPK tahan Bupati Situbondo Karna Suwandi sebagai tersangka korupsi dana PEN.
KPK telah memeriksa Bupati Situbondo Karna Suwandi sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. KPK kini menahan Suwandi.

Baca Juga:  Dankormar Sambangi Pelaku Sejarah Cikal Bakal Marinir

Setelah dilakukan pemeriksaan Karna Suwandi turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 17.49 WIB. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK. Selasa 21 Januari 2025.

Karna Suwandi tampak telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Selain Karna, KPK turut menahan Eko Prionggo (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo.

“Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  Simak Pernyataan Kepala Desa Terkait Konstruksi Jembatan Rusak" Dana 118 Juta Rupiah "

KPK Ungkap Ada Pejabat Baru Berharta Rp 5,4 T di Kabinet Merah Putih Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo
KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Saat ini apa yang sejak lama jadi perbincangan di media sosial ( sosmed ), akhirnya resmi KPK tahan Bupati Situbondo Karna Suwandi sebagai tersangka korupsi dana PEN setelah 2 mangkir dalam pemanggilan sebelumnya akhirnya KPK secara resmi menangkap ke 2 tersangka.

Baca Juga:  Pastikan Wilayah Kubutambahan Aman, Anggota Polsek Kubutambahan Tingkatkan Patroli Pada Obyek - Obyek Vital

“Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ” Pemkab Pungkasnya. (Hosni).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *