Situbondo | Detikkasus.com – Sidang dengan Terdakwa FR atas Kasus Penganiayaan Istri Sirinya Lailatul, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (27/12/2018).
Lailatul, yang akrab dipanggil Ila di dakwa dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a UU RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sub pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara.
Perjuangan Ila untuk mendapatkan keadilan tidaklah mudah, kasus ini di laporkan Tahun 2015 namun ketika Kasus ini sudah di nyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Penyidik tidak dapat melakukan Tahap 2 di karenakan Tersangka FR tidak berada di tempat sehingga Kejaksaan Negeri Situbondo mengeluarkan P 21a (Pengembalian Berkas)
Ila mengatakan, “saya sudah sempat putus asa karena kasus saya tidak ada kabar dan kelanjutannya, Alhamdulillah saya kenal dengan GP Sakera sehingga kasus ini kembali di tindak lanjuti,” tuturnya kepada awak media saat usai sidang Jum’at ( 28/12/2018).
Setelah Tersangka FR terlihat kembali di Situbondo pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kejari Situbondo dan mendapatkan petunjuk untuk melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) setelah di lakukan Penyidikan dan BAP untuk beberapa saksi termasuk saksi korban berkas di serahkan ke Kejaksaan namun di kembalikan dengan memberikan Petunjuk pemeriksaan saksi lain yang sebelumnya ketika di nyatakan P 21 tidak ada dalam petunjuk.
Kerja keras Penyidik membuahkan hasil dengan di nyatakannya kembali kasus tersebut P 21 untuk yang kedua kalinya. Kabar gembira ini terdengar oleh Korban Ila namun kegembiraan ini tertunda setelah Kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada Tersangka FR.
Ketika korban datang ke kantor GP Sakera mengungkapkan kekecewaannya. “Kenapa FR tidak di tahan, padahal gara-gara dia menghilang sebelumnya kasus ini tertunda, apa karena saya orang tidak mampu,” ucapnya dengan raut mimik sedih.
Tidak ditahannya tersangka yang mendapatkan P 21 sebanyak 2 kali ini membawa Ketum GP Sakera Syaiful Bahri dan Ketua S One Dwi Atmaka mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo mempertanyakan alasan Kejaksaan tidak melakukan penahanan. Dan ditemui langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Bebri yang mengatakan alasannya bahwa, “Ini wewenang kami untuk melakukan atau tidak penahanan terhadap Tersangka”.
Persidangan kali ini di warnai dengan beberapa kejadian menarik baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan sebelum Sidang di mulai.
Saksi Korban Ila dan saksi Nasir yang datang sejak pagi sekitar pukul 13.00 WIB mendapatkan telpon dari Kejaksaan bahwa Sidang ditunda.
Akibat telpon tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo yang Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini sempat mengingatkan Jaksa sebelum sidang di mulai.
“Kejaksaan jangan berbuat mengumumkan penundaan karena penundaan sidang bukan wewenang Kejari tapi wewenang Majelis Hakim yang di tentukan dalam persidangan. Ketegasan Pimpinan sidang juga mengingatkan kepada Kejaksaan karena Terdakwa tidak di tahan jadi di tiap persidangan harap di hadirkan agar jangan ada penundaan seperti minggu kemaren karena kasihan Terdakwa lain yang di tahan yang juga ingin segera di sidangkan.
Ada kejadian menarik pula ketika saksi Korban Ila di tanya apa pekerjaan Terdakwa FR “Saya kurang tahu Bu Hakim, FR hanya bercerita kalau dia itu anggota Intel dan saya sempat di tunjukkan kartunya, dia kalau malam saja keluar dengan berpakaian jaket hitam kayak intel, “Jawaban saksi ini cukup mengagetkan Majeleis Hakim karena di dalam Data Terdakwa tidak tercantum bahwa Terdakwa adalah seorang Intel.
Untuk meyakinkan Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa Rendi sebagai jaksa penuntut apakah Terdakwa adalah Intel Kejaksaan dan Jaksa mengatakan kalau Terdakwa bukan anggota Intel Kejaksaan.
Nasir yang juga memberikan keterangan membenarkan bahwa korban Ila mengalami luka lebam di kepala dan belakang kepala dan sempat di rawat di Rumah Sakit, kesaksian Nasir ini juga sama dengan kesaksian dari P. Yono ayah kandung Ila kalau dia yang menemani Ila bermalam 3 hari di Rumah Sakit.
kesaksian korban di dalam persidangan yang mengatakan bahwa Terdakwa adalah anggota Intel juga di benarkan oleh Nasir seusai sidang ketika di wawancarai S One ” Iya benar mas, di kampung dan keluarga Ila, FR itu mangaku sebagai anggota Intel malah sempat mengatakan ke saya kalau dia bisa bantu saya jika saya mendapatkan masalah ”
Menanggapi penanganan kasus Penganiayaan ini Bang Ipoel panggilan akrab Ketum GP Sakera mengatakan ” Memang sedikit aneh ketika Kejaksaan tidak melakukan penahanan padahal mereka tahu jika Terdakwa sempat tidak berada di tempat ketika P 21 yang pertama padahal untuk kasus-kasus sebelumnya yang saya ketahui jangankan P 21 yang sampai 2 kali, Tersangka yang kooperatif ketika P 21 tahap 2 pertama kali saja sudah langsung di tahan, tapi sudahlah itu memang kewenangan mereka”.
”Hanya keanehan ini kok ya di lanjut dengan menelpon Saksi Korban kalau sidang di tunda, beruntung Ketua Pengadilan Situbondo yang juga Ketua Majelis Hakim meski beliau wanita bisa bertindak tegas sehingga Sidang tidak di tunda untuk kedua kalinya”, terangnya.
Bang Ipoel berharap, “Semoga saudara Ila dari palu hakim mendapatkan keadilan dengan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya karena ini menyangkut dengan marwah Pengadilan Negeri Situbondo”.
“Kami baik GP Sakera, S One dan LPKPN akan selalu mengikuti proses persidangan ini agar kami bisa mengawasi dan menunggu ending dari perjuangan seorang wanita lemah yang harus merasakan sakit dan bermalam di Rumah Sakit”, pungkasnya. (Ozi)