Detikkasus.com | Kasus KDRT yang di Alamai RES inisial Warga Sooko, Mojokerto Berujung Urusan Polisi.
Mojokerto – Jatim – Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, Kembali di alami oleh Riskie seorang wanita Warga Sooko.
RES lahir di Mojokerto 25 Maret 1978, Islam Kewarganegaraan Indonesia, Swasta Alamat: Jalan RA Basuni Sooko, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Tempat tinggal di Perum Japan Asri Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 18.00 Wib sesuai dengan laporan Polisi LP-B/164/X/RES.1.24./2020/Reskrim/SPKT Polres Mojokerto.
Dengan Kronologi, Menurut RES Kepada Media, Mengatakan: Kejadian ini berawal dari pukul 16.30 WIB, RES (Korban) mendatangi rumah di Perum Graha Japan Asri Mojokerto. Pelapor bersama anak laki-lakinya, mendapati terlapor sedang berada di dalam rmh tersebut di atas bersama seorang perempuan yang diduga adalah WIL dr terlapor.
Kemudian terjadilah cekcok mulut dan akhirnya dimediasi di rumah pak RT, Di tengah mediasi, Korban meminta ijin untuk kembali ke rumah Perum Graha Japan Asri untuk mengambil baju.
Tidak diduga, terlapor menyusul ke rmh sehingga terjadi cekcok mulut lagi dan disertai tindakan KDRT. Atas kejadian atau peristiwa tersebut, RES Korban KDRT MeLaporankan suaminya ke Polres Kabupaten Mojokerto.
Sampai hari ini Kondi Korban masih sakit patah tulang di tangan kirinya, meski bekas luka KRDT di Jarinya sudah mengering, Dan Polisi melalukan Pengembangan dengan memanggil saksi-saki. Bersambung. (Raja).
*Detik Kasus* ?
https://jejakkasus.info/kasus-kdrt-di-mojokerto-berunjung-urusan-polisi/
*Jejak Kasus* ?