Kasus KDRT Inisial FR Asal Situbondo Jadi Tersangka

 

Situbondo | Detikkasus.com – Seorang wanita mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Namun hal itu tidak dilakukan oleh suaminya sendiri. Wanita yang seharusnya dilindungi oleh kaum laki-laki justru mendapatkan perlakuan kasar.

Hal ini terjadi pada wanita asal Desa Olean, Kecamatan Situbondo bernama Laitul Badriyah yang mendapatkan kekerasan pemukulan oleh suami sirrinya berinisial FR warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Baca Juga:  Bupati Nias menyerahkan beasiswa kepada siswa/siswi berprestasi.

Pantauan Tim S One akibat kekerasan dan pemukulan tersebut tubuh dan wajah Ila panggilan akrabnya babak belur dan dengan di dampingi keluarganya melapor FR beberapa bulan yang lalu.

Ila yang mengadu ke GP Sakera dan kebetulan juga saudara dari Ketum GP Sakera kepada Tim S One mengatakan “Saya berharap kasus ini cepat di selesaikan, oleh karenanya saya mengadu ke saudara saya mas Iful”.

Baca Juga:  Peringati Hari Gizi Ke 60 Tahun 2020, Optimalkan Penanganan Gizi Generasi Millenial

Selanjutnya Ketum GP Sakera langsung mengadakan klarifikasi dan menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Unit PPA Reskrim Polres Situbondo.

Penyidik Reskrim PPA yang tidak mau di sebutkan namanya kepada pembina S One mengatakan, “Kasus ini sudah naik ke tahap Penyidikan dan saudara FR sudah di tetapkan menjadi Tersangka, dan sudah tahap 1, untuk selanjutnya kami akan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo”.

Baca Juga:  Samsudin Pegawai PNS Kejaksaan Negri Di Pringsewu diduga Merangkap "JABATAN" Kepala Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa

Sementara itu Ketum GP Sakera Syaiful Bahri kepada S One mengatakan, “Ini kasus serius karena perlindungan terhadap Perempuan dan Anak sudah menjadi prioritas pembangunan di Indonesia, jadi saya berharap kasus ini untuk segera di selesaikan”.

Sementara itu FR yang di hubungi via telpon mengatakan kepada S One ” saya masih belum mendapat surat atau pemberitahuan terkait perkembangan kasus tersebut dari Polres”. (P4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *