JAWA TIMUR – PONOROGO | detikkasus.com – Membina mahligai kehidupan rumah tangga yang bahagai dan harmonis menjadi impian semua orang. Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina. Berbagai persoalan, seperti seringnya bertengkar, KDRT, hilangnya rasa kecocokan hingga perselingkuhan sering terjadi sumber masalah keretkan kehidupan rumah tangga yang berujung perceraian.
Tonton Video: Kuasa Hukum FM, Hartono, SH -,
Semakin Memanas, Istri Ceraikan Suami, Suami Gugat Balik Harta Gono Gini
https://youtu.be/c7rCpjjl7Vk
Seperti yang terjadi salah satu warga masyarakat Desa Tanjung Gunung dan Desa Karangjoho Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Semakin memanas lantaran perjalanan perceraian Fm dengan Dn yang melakukan gugatan balik berebut harta kekayaan bersama (gono-gini). Pembagian kekayaan oleh sepasang suami-istri yang bercerai seringkali berubah menjadi perebutan harta, bahkan pertikaian penuh konflik yang berkepanjangan.
Hal ini biasanya terjadi karena masing-masing merasa lebih berhak untuk menguasai harta tersebut atau merasa lebih memiliki andil dalam cara mendapatkannya. Yang diatur dalam hukum tentang perceraian di negeri ini adalah harta gono-gini adalah harta yang didapatkan dan dimiliki bersama semenjak pasangan suami-istri menikah.
Seperti dikatakan penaset hukum Dr. Munawar, SH. MM. yang saat ini diberi kuasa DN melakukan gugatan balik/gugatan rekonvensi harta bersama (gono gini) selama perkawinan mulai tahun 1992 sampai 2015.
Gugatan rekonvensi harta bersama itu muncul karena adanya gugat cerai di Pengadilan Agama Ponorogo oleh istrinya FM. melalui kuasa hukumnya Hartono, SH.
“Adanya gugutan dari penggugat Fm yang dikuasakan penasehat hukumnya Hartono, SH dan Saya (Dr. Munawar, SH. MM) selaku kuasa tergugat Dn. saat ini melakukan gugatan balik /gugatan rekonvensi. Munculnya gugugan ini karena adanya gugatan cerai/konvensi yang dilakukan penggugat,” ucapnya.
Tujuan kami, Lanjut Munawar, adalah untuk membela klien Saya, keterkaitan apa yang sudah didapat didalam rumah tangga mulai tahun 1992 sampai tahun 2015. “Jumlah nilai harta bersama dari tahun 1992 sampai 2015 berkisar kurang lebih 1 Milyar,” jelasnya.
Munawar juga menambahkan, tergugat awalnya hanya mau digugat cerai dan ditinggalkan begitu saja. Dengan persoalan itu akhirnya tergugat meminta nasehat kepada Saya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Toton: Kasus Suami Gugat Balik Harta Gono Gini – Seputar Ponorogo.
https://youtu.be/BhFqyJLo2LY
“Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Agama, dan hari ini diadakan Peninjauan Sementara (PS) dari Pengadilan Agama Ponorogo,” terangnya.
“Saat ini klien kami tidak punya apa-apa, gugatan balaik ini bila hakim mengabulkan, maka hasilnya akan bisa digunakan tergugat untuk buka usaha (modal usaha),” tambahnya.
Lebih lanjut Munawar mengungkapkan, didalam hal gugat menggugat atau didalam beperkara apapun dipengadilan ada perlawanan adalah hal yang wajar. Namun demikian keputusan akhir ada ditangan hakim.
”Saya yakin Hakim akan memberikan keadilan dan memutus dengan seadil-adilnya, sehingga harta gono-gini ini nanti bisa dibagi bersama. Seandainya nilainya 1,5 milyar maka tergugat bisa menerima 750 juta. Karena ini merupakan harta bersama sewaktu berkeluarga,” Tandasnya.
Dikatakan, Munawar selaku kuasa hukum Dn kepada (detikkasus.com_red) memang benar harta bersama itu di dapat saat istrinya bekerja di luar negeri (korea) dan jumlahnya lumayan besar. Sedang waktu itu, saat ditinggal bekerja diluar negeri anak semata wayang nya sakit.
Selaku kuasa dari tergugat terkait kasus perceraian, Munawar mengungkapkan di Ponorogo ini kasus perceraian sangat tinggi, berharap kasus perceraian bisa dikurangi. Karena namanya perceraian akan membawa dampak, terutama kepada anak-anaknya.
Sementara itu penasehat hukum Fm, Hartono, SH usai pemeriksaan sementara dilokasi tempat harta bersama kepada detikkasus.com mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya fokus pada kasus gugatan perceraian, tidak menggugat harta gono gini. “Saya selaku penasehat dari klien Saya, saat ini hanya menggugat perceraian saja,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, kalau sekarang dari pihak yang kita gugat menggajukan harta gono gini, pihaknya selaku kuasa hukumnya sama sekali tidak tahu.
“Jadi yaa saat ini Saya pasif saja terkait gono gini, Setelah terjadi persidangan, akhirnya dikembangkan dan mengajukan gono gini,” ucapnya.
Hartono juga mengungkapkan, pihaknya belum tahu asal muasal adanya gugatan harta gono gini. Karena kliennya, saat itu masih bekerja di Korea. “Jadi berapa yang dibelikan, berapa yang dibayarkan kita tidak tahu. Setelah adanya gugatan, kita akhirnya baru tahu, berapa asetnya, berapa uang yang ditabungkan akhirnya baru ketemu,” terangnya.
Lebih lanjut, Hartono, justru setelah adanya gugatan rekonvensi harta gono gini dan adanya pembuktian dari pihak pengadilan, klienya menjadi tahu, karena uang yang dikirim selama di Korea jumlahnya jauh lebih sedikit dari yang diterima selama ini.
“Saat ini Saya selaku penaseh hukumnya hanya menunggu saja, Karena kita tidak melakukan rekonvensi. Dia banyak gugatannya, ada ancaman segala,” jelasnya.
Kalau terkait dengan gugatan harta gono gini lanjut, Hartono, pihaknya tidak ada perdamaian karena sifatnya rekonvensi.
“Karena gugatan Saya adalah gugatan tentang perceraian. mereka sudah melaju ke ranah hukum ya kita ikuti. Saya pasif saja, karena selama ini tidak tahu kalau ada gugatan gono gini. Makanya semua saudaranya kaget saja kalau ada gugatan gono gini,” tukasnya.
Reporter :Deny Info.
Editir : Anang Sastro.