Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp. 120 Juta di Laporkan ke Polres Mojokerto.

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadak saat melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur.

Mojokerto | Detikkasus.com – SN warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (27/5/2021), atas dugaan tindak pidana kasus dugaan penipuan umrah dan penggelapan uang investasi senilai Rp120 juta.

Kuasa hukum pelapor, Sadak mengatakan, tujuannya ke Polres Mojokerto dalam rangka laporan tentang dugaan penipuan. “Terlapor SN sekitar tahun 2019, menawarkan klien kami bisa memberangkatkan umrah dengan meminta uang sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 2021 terlapor membatalkan atau menyampaikan bahwa pemberangkatan umrah dibatalkan. SN berjanji mengembalikan uang para korban, namun kenyataannya pelapor tidak mengembalikan. Selain itu, para korban juga dirugikan dalam sebuah investasi.

Baca Juga:  Wujud Nyata Sinergitas, Camat Bersama Danramil 14/RTP Beri Ucapan Hari Bhayangkara Kepada Kapolsek Ranto Peureulak

“Yang mana pada waktu itu, klien kami ada yang memberikan uang Rp55 juta, Rp35 juta dan Rp10 juta. Dia menjanjikan suatu keuntungan dari klien kami. Namun pada kenyataannya setelah klien kami memberikan uang untuk investasi, SN hanya memberi sebagian, ada yang belum sama sekali,” jelasnya.

Investasi tersebut yakni dengan menanamkan modal dan mendapatkan keuntungan. Misalnya, membayar Rp30 juta ke terlapor maka akan diberikan keuntungan sebesar Rp3 juta lebih, tiap bulan selama 15 kali. Namun pada kenyataannya patut diduga bodong.

Baca Juga:  Saprik Akan Buat Laporan Tangkap Lepas Ke Poldasu

“Menurut keterangan klien kami, yang mendapat penjelasan dari SN, rencananya uang dari klien kami diputarkan untuk usaha. Namun pada kenyataan usaha itu belum pernah dilihat oleh klien kami. Pada 26 Mei 2021, Suendah berjanji mau mengembalikan tapi dia tidak mau menjawab,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Terlapor mengulur-ulur waktu saja tanpa memberikan kejelasan. Namun karena tidak ada kejelasan sehingga pihaknya melapor ke Polres Mojokerto. Total kerugian sekitar Rp120 juta, namun menurut Sadak tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah karena jumlah korban bertambah.

Baca Juga:  Menjelang Pesta Demokrasi, Danrem 082 Minta Hargai Perbedaan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan, ada laporan tindak pidana penipuan terhadap pemberangkatan umrah. “Barang bukti masih kami kumpulkan termasuk meminta keterangan terhadap para korban dan saksi-saksi. Ada empat orang korban yang melapor, kami masih belum dapat informasi. Kami masih fokus alat bukti dari para korban,” pungkasnya. (Tim Sembilan).

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru