Kasus Dugaan Penipuan Fee Proyek Bambang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Yalva Sabri, SH kuasa hukum terlapor membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (01/11/2021).

Dikatakan Yalva Sabri, SH kliennya atas nama Bambang Urip Tri Hartono (54) atas laporan dugaan penipuan fee proyek 2,6 miliar dan satu mobil Alphard resmi diserahkan dari Kejati Lampung ke Kejaksaan Pringsewu pada Senin 01/11/21 pukul 15.10 wib.

Bambang Urip Tri Hartono saat tiba di gedung Kejaksaan Negeri Pringsewu dikonfirmasi menjelaskan bahwa memang benar saya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrim Polda Lampung saya orang kecil korban dari pak Wakil Bupati Pringsewu, dan uang proyek tersebut sudah saya serahkan ke beliau, jadi tanya saja kepada beliau Fauzi, ucap Bambang.

Baca Juga:  Bakar Lahan, BS Warga Kota Semarang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Laporan Polisi No LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS Tanggal 11 Juni 2019,”

Yalfa Sabri menambahkan, bahwa benar kliennya menjanjikan paket proyek kepada pelapor yang mana kliennya di perintahkan atau disuruh oleh WAKIL BUPATI an. H. FAUZI karena Wakil Bupati lagi mencari dana dan nanti akan dibayarkan dengan paket pekerjaan proyek di kabupaten Pringsewu pada
anggaran tahun 2018 dengan sistem dipotong 18% dari nilai paket pekerjaan proyek.

Baca Juga:  Jaringan Prostitusi di Pringsewu, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Pagelaran 

“Kliennya saya sudah ditetapkan sebagai tersangka semoga perkara di persidangan nanti bisa terungkap jelas tanpa ada yang di tutup-tutupi”

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu Median Suwardi dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa benar ada pelimpahan tersangka atas nama Bambang Urip Tri Martono ke Kejaksaan Negeri Pringsewu karena locus tempusnya di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Tersangka didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri Kota Agung, selanjutnya menunggu jadwal sidang”, ujar Median.”tutupnya. (Iyan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB