PRINGSEWU, Detikkasus.com – Yalva Sabri, SH kuasa hukum terlapor membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (01/11/2021).
Dikatakan Yalva Sabri, SH kliennya atas nama Bambang Urip Tri Hartono (54) atas laporan dugaan penipuan fee proyek 2,6 miliar dan satu mobil Alphard resmi diserahkan dari Kejati Lampung ke Kejaksaan Pringsewu pada Senin 01/11/21 pukul 15.10 wib.
Bambang Urip Tri Hartono saat tiba di gedung Kejaksaan Negeri Pringsewu dikonfirmasi menjelaskan bahwa memang benar saya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrim Polda Lampung saya orang kecil korban dari pak Wakil Bupati Pringsewu, dan uang proyek tersebut sudah saya serahkan ke beliau, jadi tanya saja kepada beliau Fauzi, ucap Bambang.
“Laporan Polisi No LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS Tanggal 11 Juni 2019,”
Yalfa Sabri menambahkan, bahwa benar kliennya menjanjikan paket proyek kepada pelapor yang mana kliennya di perintahkan atau disuruh oleh WAKIL BUPATI an. H. FAUZI karena Wakil Bupati lagi mencari dana dan nanti akan dibayarkan dengan paket pekerjaan proyek di kabupaten Pringsewu pada
anggaran tahun 2018 dengan sistem dipotong 18% dari nilai paket pekerjaan proyek.
“Kliennya saya sudah ditetapkan sebagai tersangka semoga perkara di persidangan nanti bisa terungkap jelas tanpa ada yang di tutup-tutupi”