Kasus BPR Syariah Masuki Tahap Penyidikan Kejari Subang

Detikkasus.com l Subang – Jabar

Muhammad Ikhsan, S.H., mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bulukumba – Provinsi Sulawesi Selatan, yang kini menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Subang, menyambut dan menanggapi secara langsung, tuntutan dan aspirasi peserta Unjuk Rasa (Unras) yang disampaikan oleh LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI), Selasa (15/10/2019) di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Jalan Mayjen Sutoyo No. 03 Subang.

Baca Juga:  Irwan: Pengakuan Bersalah Klien Kami Pada Penyidik KPK

Koordinator Lapangan Aksi Unras, Warlan, menuntut Kejari Subang untuk memaksimalkan kinerjanya dalam mengusut dan memberantas dugaan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Subang.

“Hampir seluruhnya Kasus Korupsi di Subang ditangani KPK, penanganan Kejari Subangnya mana?,” seru Warlan.

Menanggapi hal tersebut Iksan mengungkapkan bahwa dirinya baru satu bulan bertugas menjadi Kepala Kejari Subang, dan bersedia untuk menerima masukan-masukan yang disampaikan oleh para aktivis di Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Kapolres Ciamis Ajak Wartawan Makan Siang Bersama | Reporter :Zainul Arifin

Iksan mengatakan bahwa saat ini ada tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Subang, yaitu kasus BPR Syariah, kasus Perjalanan Dinas Sekretariat Dewan DPRD Subang dan kasus KPUD Subang.

“Dua kasus masih dalam tahapan penyelidikan, dan satu kasus sudah memasuki tahapan penyidikan,” ungkap ikhsan.

Baca Juga:  Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat Dengan Hadir di Pura Pulaki

“Untuk kasus BPR Syariah, Alhamdulillaah kami sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukumnya. Kami sudah menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berarti sudah ada yang bertanggung jawab, sudah ada tersangkanya, cuma belum bisa kami umumkan sekarang, karena kita masih menunggu hasil audit BPKP atau BPK, itu yang biasanya agak lama,” jelasnya. (Aahamzah/Tim 9 Jejak Kasus Subang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *