Bandung l Detikkasus.com – Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil meringkus sindikat yang menimbun dan menjual solar bersubsidi ke industri.
Sindikat penimbun dan penjual solar bersubsidi ini dibekuk Polda Jabar dengan barang bukti sebanyak 25 ribu liter dan data atas transaksi para tersangka.
Penimbunan dan penjualan solar bersubsidi ini, diduga dilakukan di daerah Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu.
Solar bersubsidi dijual ke industri dengan harga non subsidi.
Pihak Polda Jabar, menjelaskan, mengenai modus operandi dari para tersangka penimbun dan penjual solar bersubsidi ini, yaitu menggunakan truk yang sudah dimodifikasi pada bagian tangki.
Kemudian truk tersebut melakukan pengisian solar seperti biasa di beberapa SPBU yang berbeda, dan kemudian dikumpulkan.
“Jadi modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (14/4/2022) di Kota Bandung.
Tersangka, kata Ibrahim, terdiri dari 7 orang yang ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“Lima orang diringkus Polisi di Tasikmalaya dan 2 orang berhasil dibekuk di Indramayu,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatan, bahwa mereka mampu mengumpulkan 1000-2000 liter solar dalam sehari, kemudian dijual dengan keuntungan besar.
Harga solar bersubsidi di SPBU yang dijual Rp5.150 per liter, tersangka jual ke industri dengan harga Rp9.000 per liter, sehingga ada keuntungan sebesar Rp3.850 per liter bagi para tersangka.
“Mereka diduga sudah meraup keuntungan sekitar Rp465 juta, selama menjalankan aksi menimbun dan menjual solar bersubsidi,” kata Ibrahim.
Sementara dari pihak Reskrim Khusus Polda Jabar, mengatakan masih banyak komplotan yang menjalankan aksi seperti ini.
“Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman. (Redaksi)