Kasus BBM Solar Ancaman 6 Tahun Hakim PN Mojokerto Berani Vonis Pelaku 4 Bulan 15 Hari

Kasus BBM Solar di PN Mojokerto, Merta, Basid, dan Hanafi Vonis 4 bulan 15 hari, Nyoman Divonis 6 bulan

Mojokerto | jejakkasus.info – Komplotan penyelewengan solar subsidi di Mojokerto telah menjalani sidang pembacaan putusan. Oleh majelis hakim PN Mokerto, empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman berbeda-beda.

Keempat terdakwa adalah Nyoman Bagus Sutarjono (33) warga Taman, Sidoarjo; Merta Anindyajeng (31), warga Sooko, Mojokerto; Imam Hanafi (40), warga Sumobito, Jombang; dan Abdul Basid (36), warga Geger, Bangkalan.

Sidang putusan terhadap keempat terdakwa perkara penyelewengan solar subsidi ini digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 24 November 2025. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja Humas PN Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Tri Sugondo menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke-1 KUHP.

“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Tri Sugondo.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Nyoman dan tiga terdakwa lainnya. Nyoman divonis 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Merta, Basid, dan Hanafi dijatuhui vonis 4 bulan 15 hari penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto. Jaksa menuntut Nyoman 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Merta dkk dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis ini, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohanan banding.

“Kami pikir-pikir,” kata Penasihat Hukum Merta, Sukrisno Adi.

Sesuai dakwaan, aksi penyelewengan tersebut berawal dari tawaran Nyoman kepada Merta, yakni usaha mafia solar subsidi untuk dijual ke industri, pertengahan Juli 2025 lalu. Dengan kesepakatan harga penjualan dari Merta ke Nyoman senilai Rp.8.500 per liter.

Sementara Nyoman menjual ke industri di Sidoarjo seharga Rp.9.600 per liter. Agar bisa mendapatkan barang, Nyoman memberi modal Merta sebesar Rp 17 juta untuk membeli 2 ribu liter solar subsidi senilai Rp6.800 per liter.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Angkat bicara : Soal Sidang tuntutan 5 – 10 Bulan di Pengadilan Negeri Mojokerto, tidak sesuai dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Cipta Kerja. Putusan tersebut diduga ada main,. Ujar ilyas.. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *