Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Anggota Unit Reskrim Polsek Baureno berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor pada hari Jum’at (24/08/2018) sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya di Dusun Gurdo Desa Banyubang Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban. Adapun identitas pelaku yaitu berinisial DP Alias Basar Bin SR (37) yang merupakan salah satu Perangkat Desa yaitu saat ini menjabat sebagai Kasun.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Sri Ismawati dalam keterangannya kepada Awak media ini menerangkan bahwa kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 22.30 WIB ketika korban M. Adi Cahyono Bin Japar (18) warga Desa Ngemplak Kecamatan Baureno datang ke warung kopi SQUADRA turut Desa Ngemplak Kecamatan Baureno dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi N 4366 AX, dan memarkir kendaraannya tersebut didepan warung dengan kondisi kunci kontak masih menancap di stank motor.
Selain masih meninggalkan kunci di stank motor, korban juga menaruh STNK sepeda motor tersebut berada didalam jok, kemudian ditinggal masuk kedalam warung untuk ngopi. Selanjutnya sekira pukup 02.00 WIB pada saat korban akan pulang, korban mengetahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang.
“Usai mengetahui hal tersebut, kemudian korban melaporkan kejadiannya tersebut di Mapolsek Baureno pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 18.30 WIB keesokan harinya”, terang Kasubbag Humas.
Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pada saat kejadian tersebut terdapat warga sekitar yang mengetahui bahwa saudara pelaku yang masih memiliki sanak keluarga di sekitar TKP telah melintas di jalan raya Baureno – Bojonegoro turut Desa Ngemplak Kecamatan Baureno dengan mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan milik korban. Atas informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengadakan upaya pengejaran terhadap terduga pelaku sambil berkoordinasi dengan Polsek Grabakan.
“Kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 17.00 Wib pelaku dapat diamankan dengan dibantu anggota Polsek Grabakan”, imbuh Kasubbag Humas.
Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamakankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi N 4366 AX beserta STNK dan kunci kontak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.500.000,- dan saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Baureno guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun”, ucap AKP Isma.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si yang dihubungi secara terpisa oleh media ini berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkirkan kendaraannya baik ditempat umum maupun dirumah.
Selain itu, dimana korban yang memarkirkan kendaraan kunci masih tertancap di stank motor dan STNK motor tersimpan di jok motor, Kapolres menekankan untuk tidak sembarangan menaruh kunci dan SNKT tersebut, karena jika pencuri motor dapat menujukan STNKnya saat Polisi mengadakan razia kendaraan, maka kendaraan tersebut dianggap sah sebagai pemiliknya.
“Kejahatan tidak hanya karena adanya niat pelaku, namun juga karena adanya kesempatan”, himbau Kapolres.(Her)