Kasus Bahan bakar minyak (BBM) Solar ” di Rembang – Jawa Tengah.

Detikkasus.com | Hukum dan Kriminal Jawa Tengah – Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) SPBU 44.592.13 Kabapaten Rembang, Jawa Tengah diketahui Tim9 Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Jejakkasustv.com – Detikkasus.com – www.jejakkasus.info – kerja-kasus.com – Sidakkasus.com – Detikkasusnews.com dugaan pendampangan hukum bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar kapasitas puluhan ton.

Bertempat di Jl.Raya kejadian Tanjungan Kec.Kragan Kab.Rembang Jateng, Rabu (12/02/2020) Pukul.23.48 Wib dengan kronologi kejadian perkara (TKP).

Seorang karyawan SPBU Sedang mengisi mobil truk berwarna putih yang sudah di modifikasi bermuatan tangki kapasitas 5 ton sedang di isi BBM Solar.

Menurut keterangan supir truk yang bernama Kom mengatakan isi muatan ini 5 ton, Sementara itu dari informasi yang masuk ke Redaksi Tim9 kegiatan ini sudah berjalan cukup lama dan lebih kerap dilakukan pada malam hari.

Sementara itu supir juga mengatakan usaha ini penanggung jawab lapangan atau
Pengurus yang mengkondisikan jika ada permasalahan a.n Fadil, Terang Sopir Panggilan Kom

Atas Kejadian ini, Supriyanto alias Pria Sakti Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menjelaskan: Para pelaku yang telah melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi secara hukum melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kepolisian setemoat, bahkab ke Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan Lidik dan ambil tindakan tegas. Bersambung.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Wastor Pendistribusian Rastra

Pria sakti JK TV Rembang Jawa Trngah Melaporkan.

Baca juga :

Bahan Bakar Minyak (BBM)

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.

Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Guna menjawab pertanyaan Anda, kita perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:

a. Eksplorasi;

b. Eksploitasi.

2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:

a. Pengolahan;

b. Pengangkutan;

c. Penyimpanan;

d. Niaga.

Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.[5] Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

Baca Juga:  Pantau dan Jaga Kamtibmas, Polres Sekadau Gelar Patroli Dialogis ke SPBU

Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:

a. Izin Usaha Pengolahan;

b. Izin Usaha Pengangkutan;

c. Izin Usaha Penyimpanan;

d. Izin Usaha Niaga.

Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyimpanan BBM

Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.

Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Berdasakan pernyataan Anda, ada yang melakukan penimbunan BBM. Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.

Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Baca Juga:  Tim Sembilan Jejak Kasus Bangka Belitung Sikapi Dugaan Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *