Kasus 4 Proyek Normalisasi Tahun 2016 – 2017 di Baureno Jatirejo dan Gondang Mojokerto Belum Ada Titik Terang dari HUKUM.

Jumat, 13 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto – Detik Kasus/ Jejak Kasus – Ratusan Warga Hentikan Paksa Empat Proyek Normalisasi Sungai Proyek Normalisasi tahun 2016 – 2017

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, www.jejakkasus.info – Kamis 12 oktober 2017 menindaklanjuti berita beberapa bulan lalu, Ratusan warga Desa Baureno dan Sumberagung menutup paksa empat proyek normalisasi anak Sungai Brantas di Kecamatan Jatirejo dan Gondang, Senin (30/1/2017).

Warga juga mengeluarkan paksa 7 alat berat (ekskavator) yang sedang digunakan mengeruk bebatuan sungai. Mereka memluai aksinya dengan berorasi di jembatan Dusun Kletek, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo.

Didalam melakukan orasi, warga meminta aktivitas normalisasi sungai yang berjarak sekitar 100 meter dari jembatan Kletek segera dihentikan. Puluhan anggota polisi, TNI dan Satpol PP menjaga aksi warga.

“Kami menutup paksa penambangan batu di sungai karena proyek ini mencuri aset negara dan tanah warga. Normalisasi sungai hanya kedok untuk menggali batu sungai,” kata Samsul Bahri, koordinator aksi kepada wartawan di lokasi.

Aksi ratusan warga ini membuat sejumlah pekerja di proyek normalisasi tak berkutik. Mereka terpaksa menuruti kemauan warga membawa keluar alat berat dari lokasi proyek. Begitu pula puluhan petugas keamanan hanya bisa menyaksikan aksi sepihak warga.

Baca Juga:  Sambangi Warung Bhabinkamtibmas Pejarakan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Adanya hal di atas, Ratusan warga melanjutkan aksi serupa di tiga proyek normalisasi sungai lainnya antara lain Lokasi Dusun/Desa Jetis, Kecamatan Jatirejo, sebuah alat berat terlihat meninggalkan lokasi proyek saat warga datang.

Warga pun mendatangi lokasi ke tiga di Dusun Sukomangu, Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang. Tanpa perlawanan dua alat berat dikeluarkan paksa oleh warga dari lokasi proyek normalisasi sungai.

Sementara di lokasi proyek Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, dua alat berat ditinggalkan operatornya saat ratusan warga datang. Sampai saat ini warga bertahan di lokasi sembari mencari operator untuk memindahkan dua alat berat tersebut. Dengan begitu, 7 alat berat dikeluarkan paksa oleh warga dari 4 lokasi proyek normalisasi.

Samsul menjelaskan, aksi ratusan warga ini menyusul sikap Pemkab Mojokerto yang tak menggubris tuntutan warga agar menghentikan proyek normalisasi.

4 proyek normalisasi anak sungai Brantas yang digulirkan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto, ilegal. Sesuai Pasal 79 PP 38 Tahun 2011 tentang Sungai, proyek normalisasi sungai tak boleh melibatkan pihak ketiga. Namun, dalam praktiknya Dinas PU Pengairan menunjuk pelaksana perorangan, Faizal Arif, warga Desa/Kecamatan Jatirejo.

Baca Juga:  Kegiatan Out Bond Untuk Tingkatkan Kemampuan Anggota Polres Demak

Hal itu sesuai surat kontrak kerjasama yang dibuat Dinas PU Pengairan dengan Faizal tertanggal 3 Oktober 2016. Kerjasama normalisasi sungai yang seharusnya berakhir 31 Desember 2016 itu, sampai saat ini masih berjalan. Diperparah lagi dengan adanya surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang menyatakan Pemkab Mojokerto tidak berwenang melakukan normalisasi di anak sungai Brantas.

Seperti yang di ungkap di pemberitaan, Surat jawaban dari BBWS Brantas ke kami tegas menyebutkan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Mojokerto untuk melakukan normalisasi anak Sungai Brantas,” ungkapnya.

Berjalannya Proyek penggalian bebatuan sungai berkedok normalisasi, tambah Samsul, tak lepas dari tidak tegasnya aparat penegak hukum, yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Padahal, pelaksana proyek tersebut diduga menjarah bebatuan sungai yang merupakan aset negara untuk dijual ke PT Musika, perusahaan pemecah batu milik keluarga Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Batu dijual ke PT Musika, milik keluarga Bupati MKP. Satu titik proyek kalau menggunakan dua alat berat, rata-rata menghasilkan 150 rit (dump truk), harganya Rp 45 ribu per rit,” tegasnya.

Baca Juga:  Rutin Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas Personil Polsek Sawan Lakukan Pengawasan di Obyek Wisata Pantai Kerobokan

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meluruskan masalah perizinan proyek normalisasi.

Proyek ini Anggaran APBD, untuk kepentingan masyarakat juga supaya pengairan sawah lancar. Terkait kewenangan normalisasi akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” tandasnya.

Ini kalkulasi hasil normalisasi di wil Mojokerto sumber bendahara normalisasi

1). Jati Ombo November – Januari.

Perhari = 90 rit x 12 ton = 1.080 x 48.000 = 51.840.000,-

Hitungan 1 bulan = 51.840.000 x 30 = 1.555.200.000,- x 4 bulan = 6.220.800.000,-.

2). Kletek sama.

3). Bagen November – Januari.

Perhari minim 80 rit.

80 x 12 ton = 960 ton x 48.000 = 46.080.000,-.

Perbulan = 46.080.000 x 30 = 1.382.400.000,-.

Aktifitas selama 3 bulan = 1.382.400.000 x 3 = 4.147.200.000,-.

4). Tawar (Sungai Pikatan).

Mulai Okt – Des.

Sehari minim 90 rit.

Perhari = 90 rit x 12 ton = 1.080 x 48.000 = 51.840.000,-

Hitungan 1 bulan = 51.840.000 x 30 = 1.555.200.000,-

Normalisasi Oktober – Desember = 3 bulan.

1.555.200.000,- x 3 bulan = 4.665.600.000.

5). Sungai Sukomangu Desember – Jananuari

Perhari 90 rit.

Perhari = 90 rit x 12 ton = 1.080 x 48.000 = 51.840.000,-

Hitungan 1 bulan = 51.840.000 x 30 = 1.555.200.000,-

Kegiatan selama bulan Desember sampai dengan bulan Januari, 2 bulan 1.555.200.000 x 2 = 3.110.400.000,- (PR14).

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru