Kasun di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang Diperhentikan.

Sabtu, 6 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AF (27), Oknum Kasun di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang Diperhentikan.

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Jombang, Pemberhentian Kasun Banyuarang Dinilai Tak Prosedural

Keterangan : Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jombang

KABUPATEN JOMBANG : Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jombang, terkait perkara pemberhentian AF (27) sebagai perangkat Desa atau Kasun Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, oleh Kepala Desa (Kades) setempat, membuat Komisi A menemukan benang merah dari persoalan tersebut.

Bertempat di ruang banggar DPRD Jombang, RDP dihadiri oleh AF mantan Kasun Banyuarang, Achmad Ansori Wijaya, Kades Banyuarang, Ahmad Mahir, BPD Banyuarang, Ida Khumaidah, Camat Ngoro, LSM FRMJ, Kabag Hukum, perwakilan dari DPMD, dan sejumlah pihak-pihak terkait.

Dari hasil uraian pihak-pihak terkait tersebut, anggota Komisi A DPRD Jombang, menemukan sejumlah fakta menarik. Diantaranya adanya dugaan pemaksaan pembuatan surat pernyataan pengunduran diri oleh Kades pada AF Kasun Banyuarang.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo, Fahrul Diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang

“Kalau pemberhentian itu ada dugaan asusila, maka buktikan dulu, oleh Inspektorat, nah hasilnya itu nanti dibuat rekomendasi Bupati,” ujar Cakup Ismono, ketua Komisi A DPRD Jombang, saat ditemui sejumlah jurnalis.

Masih menurut penjelasan Cakup, dugaan asusila itu dibutuhkan pembuktian dulu dari hasil pemeriksaan khusus oleh inspektorat. Baru terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditujukan ke Bupati baru akan rekomendasi. Atau menempuh upaya hukum dan membawa alat bukti dari penegak hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, Cakup menilai bahwa perkara pemberhentian perangkat Desa Banyuarang ini ada sedikit kejanggalan.“Saya pikir pemberhentian ini tidak prosedural, belum memenuhi persyaratan. Karena surat permohonan pengunduran diri itu dalam tanda kutip dipaksa, ” terangnya.

Baca Juga:  Peristiwa Berdarah Scurity Bulog Ngapit -Jombang Tewas Di Gorok Kakak Ipar - Berita Hari Ini.

Dari hasil RDP tersebut, Komisi A akan memberikan rekomendasi pada pimpinan DPRD, untuk melakukan kordinasi dengan Bupati Jombang, agar dikeluarkannya rekomendasi atau surat perintah pada Inspektorat untuk menangani persoalan tersebut.

“Kami akan buat rekomendasi dari RDP ini, baru nanti piminan akan konsultasi dengan Bupati terkait masalah ini,” tegas Cakup.

Saat disinggung apa langkah terbaik bagi Kades Banyuarang, dan sejumlah pihak terkait dalam persoalan tersebut, selain menempuh jalur PTUN, Cakup mengatakan bahwa persoalan tersebut bisa saja diselesaikan secara internal, dengan melibatkan Inspektorat.

“Agar bisa dipulihkan, saya pikir selesaikan saja lewat inspektorat kemudian inspektorat melakukan pemeriksaan, kemudian hasilnya di sampaikan Bupati, dan nanti Bupati membuat dispo berupa perintah, untuk memulihkan hak nya dia (Kasun AF, red),” tukas Cakup.

Baca Juga:  Jombang Sosialisasikan Perbup Pengelolaan Dana Desa, ADD, Dan PDRD 2021

Seperti diberitakan sebelumnya, dituduh lakukan dugaan susila, seorang perangkat desa di Jombang diberhentikan dari jabatannya.

AF (27), seorang kepala dusun (Kasun) di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat Desa setempat.

Pemberhentian ini, dilakukan oleh Achmad Ansori Wijaya, Kepala Desa (Kades) Banyuarang lantaran AF, telah dianggap melakukan perbuatan asusila pada warganya sendiri.

Meski tidak terbukti, tudingan dugaan asusila tersebut, dan perkara itu sudah diselesaikan oleh pihak keluarga dari AF dan sejumlah pihak terkait, namun perkara ini menjadi hal awal polemik pemberhentian AF dari jabatannya .

“Masalah saya itu udah clear. Udah bikin surat pernyataan damai dan tidak ada masalah. Masalah ini kan masalah keluarga dan sudah beres, tapi malah sama Bapak Kepala Desa, diperpanjang,” ujar AF pada sejumlah jurnalis.(BUDIONO*)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB