AF (27), Oknum Kasun di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang Diperhentikan.
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Jombang, Pemberhentian Kasun Banyuarang Dinilai Tak Prosedural
Keterangan : Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jombang
KABUPATEN JOMBANG : Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jombang, terkait perkara pemberhentian AF (27) sebagai perangkat Desa atau Kasun Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, oleh Kepala Desa (Kades) setempat, membuat Komisi A menemukan benang merah dari persoalan tersebut.
Bertempat di ruang banggar DPRD Jombang, RDP dihadiri oleh AF mantan Kasun Banyuarang, Achmad Ansori Wijaya, Kades Banyuarang, Ahmad Mahir, BPD Banyuarang, Ida Khumaidah, Camat Ngoro, LSM FRMJ, Kabag Hukum, perwakilan dari DPMD, dan sejumlah pihak-pihak terkait.
Dari hasil uraian pihak-pihak terkait tersebut, anggota Komisi A DPRD Jombang, menemukan sejumlah fakta menarik. Diantaranya adanya dugaan pemaksaan pembuatan surat pernyataan pengunduran diri oleh Kades pada AF Kasun Banyuarang.
“Kalau pemberhentian itu ada dugaan asusila, maka buktikan dulu, oleh Inspektorat, nah hasilnya itu nanti dibuat rekomendasi Bupati,” ujar Cakup Ismono, ketua Komisi A DPRD Jombang, saat ditemui sejumlah jurnalis.
Masih menurut penjelasan Cakup, dugaan asusila itu dibutuhkan pembuktian dulu dari hasil pemeriksaan khusus oleh inspektorat. Baru terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditujukan ke Bupati baru akan rekomendasi. Atau menempuh upaya hukum dan membawa alat bukti dari penegak hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Cakup menilai bahwa perkara pemberhentian perangkat Desa Banyuarang ini ada sedikit kejanggalan.“Saya pikir pemberhentian ini tidak prosedural, belum memenuhi persyaratan. Karena surat permohonan pengunduran diri itu dalam tanda kutip dipaksa, ” terangnya.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi A akan memberikan rekomendasi pada pimpinan DPRD, untuk melakukan kordinasi dengan Bupati Jombang, agar dikeluarkannya rekomendasi atau surat perintah pada Inspektorat untuk menangani persoalan tersebut.
“Kami akan buat rekomendasi dari RDP ini, baru nanti piminan akan konsultasi dengan Bupati terkait masalah ini,” tegas Cakup.
Saat disinggung apa langkah terbaik bagi Kades Banyuarang, dan sejumlah pihak terkait dalam persoalan tersebut, selain menempuh jalur PTUN, Cakup mengatakan bahwa persoalan tersebut bisa saja diselesaikan secara internal, dengan melibatkan Inspektorat.
“Agar bisa dipulihkan, saya pikir selesaikan saja lewat inspektorat kemudian inspektorat melakukan pemeriksaan, kemudian hasilnya di sampaikan Bupati, dan nanti Bupati membuat dispo berupa perintah, untuk memulihkan hak nya dia (Kasun AF, red),” tukas Cakup.
Seperti diberitakan sebelumnya, dituduh lakukan dugaan susila, seorang perangkat desa di Jombang diberhentikan dari jabatannya.
AF (27), seorang kepala dusun (Kasun) di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat Desa setempat.
Pemberhentian ini, dilakukan oleh Achmad Ansori Wijaya, Kepala Desa (Kades) Banyuarang lantaran AF, telah dianggap melakukan perbuatan asusila pada warganya sendiri.
Meski tidak terbukti, tudingan dugaan asusila tersebut, dan perkara itu sudah diselesaikan oleh pihak keluarga dari AF dan sejumlah pihak terkait, namun perkara ini menjadi hal awal polemik pemberhentian AF dari jabatannya .
“Masalah saya itu udah clear. Udah bikin surat pernyataan damai dan tidak ada masalah. Masalah ini kan masalah keluarga dan sudah beres, tapi malah sama Bapak Kepala Desa, diperpanjang,” ujar AF pada sejumlah jurnalis.(BUDIONO*)