Kasubbid Provos Bidpropam Polda Jatim Sidak Senpi Personil di Polres Bojonegoro

 

Detikkasus.com | Bojonegoro – Subbid Provos Bidpropam Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Polres Bojonegoro dalam rangka Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan Anggota Polri (Gaktiblin), Jum’at (12/3/2021).

Gaktiblin dilaksanakan ke jajaran Polres dengan menyasar anggota Polri yang memegang senjata api (Senpi). Untuk melihat sejauh mana kelaikan senpi dinas tersebut sudah siap dipakai dan digunakan. Gaktiblin yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Bid Propam Polda Jatim, AKBP Tulus Juswantoro, SIK beserta anggotanya.

Dari pantauan awak media, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro tim pemeriksa yang terdiri dari enam personel Provos mengawali kegiatan sidak dengan menggelar apel terhadap anggota Polri yang memegang senpi.

Baca Juga:  Jelang Paskah Wakapolsek Sooko Laksanakan Koordinasi Dengan Gereja Paroki Santo Hillarius Klepu

Dalam kegiatan itu, Kasubbid Provos Bid Propam Polda Jatim didampingi Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, para pejabat utama Polres Bojonegoro dan Kasi Propam Polres Bojonegoro. Ada 45 daftar personel yang akan diperiksa kelaikan senpi dinas.

AKBP Tulus Juswantoro mengatakan, program pemeriksaan senjata api ini sudah menjadi kalender dari Bidpropam Polda Jatim sebagai langkah penegakan disiplin, di mana tujuan dari pemeriksaan senpi ini memastikan jumlah Senpi yang ada di Polres Bojonegoro dalam keadaan jumlah yang lengkap siap pakai dan siap digunakan.

Baca Juga:  Kapolres Bangka Barat Dampingi Tim Itwasda Polda Kepulauan Babel

“Hari ini dilakukan pemeriksaan senpi di Polres Bojonegoro. Tujuannya memastikan senpi yang ada di Polres Bojonegoro dalam keadaan jumlah yang lengkap dan kondisi siap pakai dan siap untuk digunakan,” kata AKBP Tulus Juswantoro.

Ditambahkan Tulus Juswantoro, bahwa pemeriksaan senpi ini juga untuk memastikan kelaikan senpi serta persyaratan seperti surat-surat dan kebersihan senpi. Jika surat-surat dalam kondisi mati maka senpi akan di tarik dengan konsekuensi anggota juga akan mendapatkan sanksi.

“Jika surat senpi tidak diperhatikan atau masa berlakunya habis, maka senpi tersebut akan ditarik. Dan itu sudah menjadi sanksi bagi anggota,” tambah AKBP Tulus Juswantoro.

Baca Juga:  50 Personel Polres Tanggamus Divaksin Dosis Pertama di RSUD Batin Mangunang

Sementara itu, Hasil sidak yang dilaksanakan di Polres Bojonegoro disimpulkan secara garis besar sudah baik hanya ditemukan pelanggaran ringan berupa administrasi, beberapa senpi kurang bersih dan tidak menemukan pelanggaran berat.

“Tidak diketemukan surat senpi yang mati atau masa berlakunya habis. Hanya diketemukan senpi yang kurang bersih dan langsung kita tindak untuk membersihkan di tempat kepada pemegang senpi tersebut,” jelas Kasubbid Provos, AKBP Tulus Juswantoro kepada awak media. (Imm/humas*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *