KASMU MENCARI KEADILAN DAN REHABILITASI.

 

Detikkasus.com | Bangkalan – Madura – Jawa Timur, Anggota DPRD Bangkalan Madura dari fraksi Gerindra yang didakwa kasus perkara pidana No 2117/Pid B/2015/PN SBY.

Baca Juga:  TMMD ke-112 Juga Tanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan

Melalui Proses Persidangan yang panjang, Akhirnya Kasmu diputus bebas,
adapun Amar putusan Pengadilan Negeri surabaya dalam perkara pidana no 2117/pid B/2015/PN SBY tanggal 13 april 2016 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Antisipasi Guantibmas 4 Desember Polres Langsa Lakukan Patroli Gabungan

1. Menyatakan terdakwa Kasmu secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 2 Membabaskan terdakwa Kasmu dari srluruh dakwaan JPU 3 Memulihkan hak terdakwa KASMU dalam kemampuan harkat dan martabat dan seterusnya,
Sampai saat ini Kasmu mencari keadilan. (Abu).

Baca Juga:  Cacat Pisik dari Lahir, Alifah Miftahul Jannah, Butuh Bantuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *