Kasintel Kejari Humbahas. Perlu Ada Petugas PATBM di Setiap Desa

Humbahas l Detikkasus.com – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan, Hendra Sinaga SH kepada wartawan mengatakan, sangat pentingnya di bentuk wadah PATBM di setiap Desa yang ada di Humbang Hasundutan untuk melakukan pencegahan sebelum terjadi kekerasan terhadap anak, Jumat (12/08-2022).

“Anak adalah aset Negara sebagai generasi penerus bangsa, “ujarnya.

Baca Juga:  Wakil Bupati buka Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Humbahas Tahun 2024

Hendra Sinaga megatakan, dasar Hukum pasal 28 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak di jamin hak-haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai kodrat dan martabat manusia”, jelasnya.

Baca Juga:  Kejari Humbahas gelar Sosialisasi Program JAGA DESA di Kecamatan Doloksanggul

Di tambahkannya, dengan terbentuknya PATBM di setiap Desa, dapat mencegah kenakalan remaja, mencegah anak menjadi pelaku kejahatan dan korban kejahatan. Tugas PATBM juga berperan mencegah kenakalan remaja, anak bebas dari pornografi, pencegahan penyalahgunaan narkotika, tawuran/perkelahian, bullying (perundungan) dan mencegah kriminalitas lainnya.

Baca Juga:  Kontrak Berahir 22 Januari 2022, Pembangunan Rusun Senilai Rp 16.764.344.000,- Terbengkalai.

“Pemerintah Desa wajib menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak, karena anak dilindungi degan Undang-undang dan peran masyarakat juga sangat mendukung dalam penyelenggaraan hak dan perlindungan anak, “Ujarnya. (Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *