Humbahas l Detikkasus.com – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan, Hendra Sinaga SH kepada wartawan mengatakan, sangat pentingnya di bentuk wadah PATBM di setiap Desa yang ada di Humbang Hasundutan untuk melakukan pencegahan sebelum terjadi kekerasan terhadap anak, Jumat (12/08-2022).
“Anak adalah aset Negara sebagai generasi penerus bangsa, “ujarnya.
Hendra Sinaga megatakan, dasar Hukum pasal 28 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Anak di jamin hak-haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai kodrat dan martabat manusia”, jelasnya.
Di tambahkannya, dengan terbentuknya PATBM di setiap Desa, dapat mencegah kenakalan remaja, mencegah anak menjadi pelaku kejahatan dan korban kejahatan. Tugas PATBM juga berperan mencegah kenakalan remaja, anak bebas dari pornografi, pencegahan penyalahgunaan narkotika, tawuran/perkelahian, bullying (perundungan) dan mencegah kriminalitas lainnya.
“Pemerintah Desa wajib menjamin dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak, karena anak dilindungi degan Undang-undang dan peran masyarakat juga sangat mendukung dalam penyelenggaraan hak dan perlindungan anak, “Ujarnya. (Evendy)