Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat ‘Warning’ Pejabat OPD dan Kades Segera Lapor, Modus Penipuan Atasnamakan Pejabat

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Nama kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sempat buming dikalangan Pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Muhammad Lutfi,SH,MH baru menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Tanjung Jabung Barat sempat dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk meminta uang kepada beberapa kepala OPD Tanjab Barat dengan nominal bervariasi.

Lantas dengan kejadian ini membuat beliau akhirnya angkat bicara, untuk mewarning agar kepala OPD Tanjab Barat dan Kepala Desa untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepihak nya.

Baca Juga:  Jalan Hancur, Keluhan Masyarakat Seakan Dipandang Sebelah Mata

Agar tidak menjadi korban penipuan atas ulah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.”Saya himbau kepada seluruh OPD Tanjab Barat dan Kepala Desa khusus nya diwilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk dapat berhati hati, sehingga tidak menjadi korban penipuan ini.

Terkait mengatasnamakan Kasi Intel Kejari untuk meminta uang,” ungkapnya, diruang kerjanya kemarin. Dikatakan Lutfi, modus untuk menakut nakuti kepala OPD dan Kepala Desa ibi memang berbagai macam cara dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, biasanya mereka menggunakan media via fonsel atau dengan foto bersama dengan Kasi Intel.”Jika ada yang mengaku dekat dengan saya menunjukan foto bersama saya untuk menakut nakuti demi mendapatkan uang, saya harap segera melaporkan kepihak nomor pengaduan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga:  Ketua PWI Jambi Akan Hadiri Generaly Assembly Confederation ASEAN Journalists di Bali

Nanti biar kita laporkan secara hukum,” tegasnya. Sementara itu, lanjut ditambah Kasi Intel, untuk mencegah terjadinya modus penipuan tersebut, Lutfi berharap kepada OPD Tanjab Barat dan Kepala Desa diwilayah hukum Tanjab Barat ini selalu teliti.

Baca Juga:  Diduga Timses Salah Satu Paslon mulai Curang, Bergerilya ke Rumah Warga minta KTP dengan Tujuan Tertentu

Apabila ada yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, agar sekiranya melaporkab ke Nomor Pengaduan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat yaitu 085284279027.”Saya minta agar Pegawai maupun Kepala Desa, bila ada oknum yang mengatasnamakan nama saya maupun pejabat Kejaksaan agar tidak melayani semua permintaan dalam bentuk apapun, diduga itu modus penipuan,” tandasnya.

BEN

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru

Berita Nasional - Indonesia - Internasional.

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Kamis, 31 Okt 2024 - 20:09 WIB

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB