Detikkasus.com | Pelalawan, Hak jawab yang disampaikan oleh Kejari Pelalawan Praden K. S. SH, terkesan aneh. Soalnya berita yang berjudul “Oknum LSM & Jaksa Diduga Rekayasa Kerugian Negara,” diminta untuk diklarifikasi sekaligus dimintanya agar Redaksi www.detikkasus.com dan wartawan yang buat berita meminta maaf kepadanya.
Lebih anehnya, dalam hak jawab yang telah disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pelalawan Praden K Simanjuntak SH tersebut, menuding bahwa berita itu opini wartawan sendiri dan berita bohong (hoak). Alasannya tidak sesuai dengan fakta dan data.
Sebagaimana hak jawab atau hak koreksi yang dikirimkan Praden melalui aplikasi WA redaksi www.detikkasus.com, pada poin pertama meminta membuat permohonan maaf terhadap berita yang telah terbit tanggal 15 Januari 2019 tersebut. Alasannya berita itu adalah tidak benar karena tidak didukung oleh fakta dan data dan hanya bersifat opini dari si pembuat berita. Poin kedua Praden meminta membuat berita klarifikasi terhadap kesalahan atas penyampaian berita yang tidak benar dimaksud. Sedangkan poin ketiga, apabila dalam 1×24 jam terhadap Hak Jawab ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax), tulisnya.
Hak jawab yang merupakan hak narasumber dan wajib dilayani untuk dipublikasikan, maka hak jawab atau hak koreksi Praden diberitakan pada Rabu 16 Januari 2019 lalu. Anehnya, setelah berita hak jawabnya di share di WA milik Praden, malah meminta berita diklarifikasi, sekaligus meminta wartawan yang membuat berita itu meminta maaf padanya.
Maka melalui WA milik Praden, wartawan media ini menjelaskan bahwa berita itu dibuat berdasarkan kutipan rekaman yang mirip suara Kasi Intel Kejari Pelalawan. Juga adanya rekaman suara narasumber lain yang menyampaikan bahwa melalui Sektetaris LSM KPK Nusantara, Kasi Intel Kejari Pelalawan Praden meminta nilai hasil audit konsultan dikurangi pada 4 gedung serbaguna yang mangkrak, yang dibangun oleh DPMD Pelalawan menggunakan APBD anggaran tahun 2016/2017. Sehingga dari nilai kerugian negara kurang lebih Rp 135 juta menjadi hanya Rp 35 juta yang disetorkan di kas daerah, disebutkan dalam rekaman itu yang dibeberkan oleh narasumber yang enggan dipublikasikan namanya.
Lalu kepada Praden dijelaskan bahwa dari judul berita tersebut menyebutkan bahwa “oknum LSM dan Jaksa,”. Dalam arti tidak menyangkutpautkan institusi Kejaksaan juga wadah organisasi atau nama LSM melainkan oknumnya.
Lalu pihak yang bersangkutan dari rekaman itu yakni Sekjen dan Kasi Intel sebagaimana diterangkan dalam rekaman tersebut telah konfirmasi secara berimbang. Didalam WA itu dijelaskan juga jika dalam berita itu, tidak ada menuding siapa saja bahkan dari judul berita itu mengatakan Diduga. Dan terakhir media ini meminta Praden menjelaskan dari sisi mana dia meminta wartawan untuk mengklarifikasi berita itu hingga meminta wartawam meminta maaf kepadanya. Alhasil dari penjelasan tersebut sampai detik ini Jumat (18/1/19) sore hingga berita ini dikirim ke redaksi, tidak ada lagi tanggapan dari Praden. (Sona)